kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Operator Dilarang Menerima Sponsor Iklan Kampanye Pemilu


Rabu, 13 Agustus 2008 / 17:47 WIB


Reporter: Purwadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) saat ini tengah menggodok rancangan terbaru tentang kampanye pemilihan umum melalui sarana dan prasarana  telekomunikasi. Salah satunya yakni memberlakukan pelarangan pihak operator untuk menerima sponsor iklan kampanye melalui sarana dan prasarana komunikasi. Rencananya, rancangan itu akan dituangkan dalam peraturan menteri (Permen) Kominfo.

"Jangan sampai, sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui," ungkap Gatot S Dewa Broto, Juru Bicara Ditjen Postel hari ini. Gatot pun mempertegas maksudnya. Dia menjelaskan, penyampaian pesan melalui short messaging service (SMS), multimedia messaging service (MMS), jasa premium, nada dering (ring tone), nada dering balik (ringback tone), dan jasa multimedia lainnya, dapat ditujukan untuk fungsi lain.  "Misalnya saja isi SMS merupakan iklan kampanye yang didompleng sponsor produk tertentu," urainya.

Selain itu, ada pula poin penting lain yang digarisbawahi dalam rancangan peraturan itu. Yakni, penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang peserta Pemilu (partai politik) untuk menyampaikan materi kampanye. “Yang tidak kalah penting, selama masa tenang nanti, partai politik dilarang menyebarluaskan pesan kampanye yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu lainnya,” papar gatot.

Nah, apabila nantinya pihak operator menemukan pelanggaran aturan maupun kesepakatan, maka operator wajib menghentikan kerjasama dengan pelaksana kampanye sekaligus content provider (penyelenggara isi pesan). Sebelumnya, Gatot juga pernah menandaskan bahwa aturan mendasar lain yang harus dipegang yakni operator dilarang memberikan data nomor pelanggan dan data lain ke parpol. "Artinya, pihak parpol lah yang harus menyediakan sendiri nomor yang akan dikirimkan itu," ucapnya.

Sementara itu, sejumlah operator menyatakan persetujuannya dengan rancangan itu. "Kami setuju saja. Toh, pemerintah (Postel) sudah melakukan kajian dan survei sebelum membuat rancangan Permen itu," ungkap Direktur Utama PT Excelcomindo Pratama Tbk, Hasnul Suhaimi. Hasnul menambahkan, khusus poin larangan terima sponsor iklan kampanye, pihaknya justru menghindari itu. "Karena hal itu bisa mengganggu pelanggan yang tidak mendukung partai tertentu," tukasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Guntur S Siboro, Direktur Marketing PT Indosat Tbk (Indosat). Guntur menegaskan selama ini pihaknya belum pernah mensponsori partai tertentu. "Kalau dilakukan, malah hal itu merugikan operator," terang Guntur.

Ketika ditanyakan mengenai prediksi kontribusi iklan kampanye bagi pendapatan operator, Hasnul memperkirakan pendapatan yang bakal diterima XL tidak cukup signifikan. "Paling layanan itu berkontribusi 3% saja dari pendapatan total XL," imbuh Hasnul.

Guntur pun punya pendapat sama. Menurutnya, kontribusi pelayanan kampanye melalui sarana telekomunikasi ini tidak begitu besar. "Selama ini, layanan yang besar itu SMS dari person to person yang mencapai 95 % jumlah SMS per hari. Sedangkan sisanya, termasuk iklan, paling hanya memberikan kontribusi sekitar 5% saja," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×