Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberi lampu hijau kenaikan tarif 13 ruas jalan tol. Maklum, kenaikan sejatinya sudah harus berlaku awal Oktober 2015, tapi diperkirakan baru terwujud akhir Oktober ini.
PT Jasa Marga Tbk misalnya. Operator jalan tol pelat merah ini siap mengerek tarif. di 11 ruas jalan tol, dari 13 ruas jalan tol. "Ini sudah kami usulkan ke Menteri PUPR. Kami menunggu keputusan dari pemerintah," ucap Muhammad Sofyan, Sekretaris Perusahaan Jasa Marga kepada KONTAN, Selasa (27/10).
Secara teknis, keputusan kenaikan tarif tergantung hitungan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT). Tapi berdasar hitunan Jasa Marga, rata-rata kenaikan tarif 10%-11%.
Tarif jalan tol terjauh golongan I paling murah milik Jasa Marga adalah di ruas tol Pondok Aren–Ulujami. Yang termahal di golongan serupa adalah jalan tol Cipularang yaitu Rp 34.000.
Senada, Wiwik Dianawati Santoso, Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti, pengelola jalan tol Tangerang-Merak berharap kenaikan tarif segera berlaku. "Selama ini operator sudah menalangi kenaikan akibat inflasi. Nah ini untuk menggantikan itu," klaim dia.
Ia memperkirakan, tarif jalan tol sepanjang 73 kilometer (km) ini bisa sekitar 14%. Meski ada potensi kenaikan pendapatan, Wiwik mengklaim potensinya tidak terlalu besar lantaran lintas harian rata-rata (LHR) masih rendah. Saat kondisi bagus, LHR jalan tol Tangerang–Merak bisa mencapai 135.000 per tahun. Saat ini baru 120.000 per tahun.
Menteri PUPR Basuki Hadimulyono mengakui sudah meneken surat keputusan rencana penyesuaian tarif 13 ruas jalan tol. Ia berharap kenaikan tarif bisa terlaksana lantaran ke 13 operator jalan tol tersebut sudah memenuhi persyaratan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News