Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Angkutan Darat menilai pemerintah perlu mengatur promo transportasi online secara tegas guna mengatasi persaingan jor-joran antar aplikator yang kian sengit.
Menurut Organda, permasalahan promo tidak wajar ojek online tersebut tidak hanya terjadi di Jabodetabek, melainkan juga merambah daerah, sehingga bisa berdampak buruk kepada para mitra driver ojek online di daerah.
Ketua Organda Makassar, Zainal Abidin mengatakan tidak adanya pengaturan diskon bisa semakin memperdalam jurang pemisah antara industri transportasi berbasis aplikasi dengan transportasi umum tanpa aplikasi.
“Selama ini, transportasi online selalu dimanjakan. Padahal kita sama-sama transportasi yang melayani masyarakat umum. Kita lihat lagi, sejak transportasi online beroperasi, keberadaan [kami] transportasi konvensional semakin tergerus," kata Zainal dalam siaran persnya, Kamis (20/6).
Diketahui, kehadiran transportasi online secara perlahan membuat konsumen transportasi konvensional juga turut bermigrasi, karena adanya perang tarif yang sangat murah hingga menjadikan para konsumen berpaling.
Bahkan dalam prakteknya salah satu operator ojol seperti Grab menerakan tarif promo hingga Rp1 rupiah dalam satu kali perjalanan. "Kita sadar bahwa perkembangan teknologi juga semakin maju. Tapi setidaknya pemerintah harus mempertegas regulasi yang ada," terang Zainal.
Kolaborasi industri
Dia berharap, pemerintah mendorong perusahaan transportasi online dan konvensional untuk bisa berkolaborasi, bukan melakukan perang terbuka atau perang diskon yang mengarah ke monopoli. Kolaborasi itu dinilai akan menguntungkan semua pihak, termasuk konsumen.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan aturan terbaru untuk menghindari persaingan harga antar aplikator ojek online. Saat ini sudah ada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 348 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Dalam aturan itu dijelaskan tentang ketentuan tarif transportasi online berdasar biaya batas bawah, biaya batas atas, dan biaya jasa minimal ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Perhubungan bisa mengawasi persaingan harga ojek online. Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, Kemenhub merupakan lembaga pemerintah yang berfungsi untuk melakukan pengawasan dan pemberian sanksi.
“Di sinilah tugas Kemenhub untuk melakukan pengawasan jangan sampai diskon yang diberikan keluar dari rentang TBB-TBA ojek online. Kemenhub wajib memberikan sanksi kepada operator yang memberikan harga di bawah ketentuan Kepmenhub tersebut,” katanya.
Menurutnya, regulasi yang sudah ada mengatur tentang tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA). Kementerian Perhubungan harus bisa memberikan sanksi, jika salah satu aplikator melanggar hal ini.
“Jadi, diskon itu tidak bisa diterima ketika penerapannya di bawah TBB. Kalau diskonnya bermain di antara ambang TBB-TBA itu tidak masalah. Tidak ada yang salah dengan diskon selama masih di rentang TBB-TBA. Sebab diskon salah satu daya pikat konsumen,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News