kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Organda Tanggapi Penyesuaian Tarif Angkutan AKAP Kelas Ekonomi oleh Kemenhub


Rabu, 07 September 2022 / 18:51 WIB
Organda Tanggapi Penyesuaian Tarif Angkutan AKAP Kelas Ekonomi oleh Kemenhub
ILUSTRASI. Organda merespons kebijakan terbaru Kemenhub yang melakukan penyesuaian tarif angkutan AKAP kelas ekonomi. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Angkutan Darat (Organda) merespons kebijakan terbaru pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melakukan penyesuaian tarif angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi.

Dalam berita sebelumnya, Kemenhub menyebut bahwa penyesuaian tarif untuk AKAP kelas ekonomi tahun 2022 diusulkan sebesar Rp 159 per penumpang per kilometer. Adapun pada tahun 2016 lalu, pemerintah juga sempat menyesuaikan tarif dasar AKAP kelas ekonomi menjadi sebesar Rp 119 per penumpang per kilometer.

Berikut ini adalah pembagian tarif batas AKAP terbaru yang terbagi menjadi dua wilayah:

Baca Juga: Efek Kenaikan Harga BBM Subsidi, Pengusaha Ramai-Ramai Mengerek Tarif Jasa Angkutan

Wilayah I (Sumatra, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)

  • Tarif batas atas Rp 207 per penumpang per kilometer
  • Tarif batas bawah Rp 128 per penumpang per kilometer

Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)

  • Tarif batas atas Rp 277 per penumpang per kilometer
  • Tarif batas bawah Rp 142 per penumpang per kilometer

Ketua Organda Adrianto Djokosoetono menyampaikan, Organda mengapresiasi langkah cepat penyesuaian tarif AKAP kelas ekonomi oleh pemerintah. Berhubung adanya kenaikan harga BBM dapat mengancam kelangsungan bisnis para pengusaha transportasi umum.

Baca Juga: Kuota BBM Subsidi Berpotensi Jebol, Pengamat: Kenaikan Harga Tak Bisa Tekan Konsumsi

Namun, keputusan tersebut dinilai masih di bawah perhitungan yang Organda lakukan. Dalam hal ini, perhitungan kelayakan tarif AKAP kelas ekonomi yang Organda ajukan tidak hanya mengacu pada kenaikan harga BBM saja, melainkan juga faktor inflasi. 

“Kami juga menghitung berdasarkan fasilitas bus yang sudah berubah, misalnya seperti AC selama kurun waktu tahun 2016-2022,” kata dia, Rabu (7/9).

Sebelumnya, Organda pernah menyebut bahwa akibat kenaikan harga BBM, tarif angkutan umum dapat naik bervariasi antara 5% sampai 15% bergantung dari jenis angkutannya. Organda juga mengkritik kebijakan pemerintah yang membatasi pembelian solar bagi angkutan barang dan penumpang. 

“Ini merugikan kami yang harus menempuh jarak jauh setiap hari,” imbuh Adrianto, Minggu (4/9) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×