kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pajak PPnBM 0 persen sah berlaku, 21 mobil diprediksi turun harga puluhan juta rupiah


Minggu, 28 Februari 2021 / 07:21 WIB
Pajak PPnBM 0 persen sah berlaku, 21 mobil diprediksi turun harga puluhan juta rupiah
ILUSTRASI. Pajak PPnBM 0 persen sah berlaku, 21 mobil diprediksi turun harga puluhan juta rupiah. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengeluarkan aturan untuk pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil baru. Setidaknya, ada 21 mobil baru yang bisa turun harga hingga puluhan juta rupiah karena insentif pajak PPnBM 0 persen.

Aturan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021. Dengan aturan itu, pemerintah memangkas PPnBM mobil baru hingga akhir 2021 ini dengan tarif yang turun berjenjang selama tiga bulanan.

Berdasarkan PMK 20/2021, aturan insentif pajak PPnBM 0 persen mobil baru ini ditetapkan pada 25 Februari 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pasal 2 PMK 20/2021 ini menyebutkan, pertama, insentif PPnBM mobil ini berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Kedua, relaksasi PPnBM juga berlaku untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang,  termasuk pengemudi sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan sistem satu gardan penggerak 4x2 berkapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Ketiga relaksasi PPnBM  ini berlaku jika jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi di dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor minimal 70 persen.

Adapun dalam pasal 5 aturan tersebut, relaksasi PPnBM berlaku mulai Maret hingga Desember 2021 dengan tarif sebagai berikut.

  •  Pemerintah memangkas tarif PPnBM atas pembelian mobil baru sesuai kriteria di atas sebesar 100 persen mulai 1 Maret- Mei 2021.
  • Adapun tarif PPnBM yang berlaku pada Juni sampai Agustus 2021 berkurang menjadi 50 persen.
  • PPnBM bagi mobil baru untuk periode September sampai Desember 2021 berkurang lagi menjadi hanya 25 persen.

Baca juga: Insentif pajak 0 persen juga akan berimbas ke harga mobil bekas, ini prediksi Mobil88

Dirangkum dari pemberitaan Kompas.com dan wawancara KONTAN dengan bagian pemasaran salah satu diler mobil di Jakarta, ada 21 mobil yang bisa mendapatkan insentif pajak PPnBM 0 persen, yakni:

Daftar mobil Toyota penerima insentif pajak PPnBM mobil baru 0 persen

Toyota memiliki beberapa produk sesuai dengan persyaratan relaksasi atau insentif pajak PPnBM tersebut. Produk Toyota yang bisa mendapatkan insentif pajak mobil 0 persen adalah:

  • Avanza
  • Rush
  • Sienta
  • Yaris
  • Vios
  • Toyota

Vios menjadi satu-satunya sedan yang bisa mendapatkan insentif fiskal pajak PPnBM mobil baru 0 persen. Vios memiliki TKDN mencapai 75 persen.

Daftar mobil Daihatsu penerima insentif pajak PPnBM mobil baru 0 persen

Daihatsu memiliki beberapa produk sesuai dengan persyaratan relaksasi atau insentif pajak PPnBM tersebut. Produk Daihatsu yang bisa mendapatkan insentif pajak mobil 0 persen adalah:

  • Xenia
  • Terios

Daftar mobil Honda penerima insentif pajak PPnBM mobil baru 0 persen

.Ada lima produk Honda yang bisa mendapatkan insentif pajak PPnBM mobil baru 0 persen yakni:

  • Mobilio
  • BR-V
  • Jazz
  • Brio RS
  • HR-V.

Honda City memiliki kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, tetapi merupakan produk CBU Thailand sehingga tidak memenuhi kriteria.

Daftar mobil Suzuki penerima insentif pajak PPnBM mobil baru 0 persen

Suzuki memiliki banyak produk dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, akan tetapi model yang diperkirakan mendapatkan insentif pajak PPnBM mobil baru 0 persen adalah:

  • All New Ertiga
  • XL7
  • APV

Produk Suzuki lain seperti Baleno, SX-4 S-Cross, Ignis, dan Jimny adalah produk CBU India dan Jepang. Carry dan Karimun Wagon R sendiri telah dibebaskan PPnBM karena mobil niaga dan LCGC.

Daftar mobil Mitsubishi penerima insentif pajak PPnBM mobil baru 0 persen

Berdasarkan kriteria pemberian insentif PPnBM, mobil Mitsubishi yang mendapatkan pajak mobil baru 0 persen adalah:

  • Mitsubishi Xpander
  • Mitsubishi Xpander Cross

Sementara untuk Eclipse Cross, Pajero Sport dan Triton dipastikan tidak mendapatkan insentif ini karena mereka berstatus CKD, 4X4, dan berkapasitas mesin di atas 1.500 cc.

Daftar mobil Nissan penerima insentif pajak PPnBM mobil baru 0 persen

Nissan memiliki beberapa produk sesuai dengan persyaratan relaksasi atau insentif pajak PPnBM tersebut. Produk Nissan yang bisa mendapatkan insentif pajak mobil 0 persen adalah:

  • All New Livina

Daftar mobil Wuling penerima insentif pajak PPnBM mobil baru 0 persen

Wuling memiliki beberapa produk sesuai dengan persyaratan relaksasi atau insentif pajak PPnBM tersebut. Produk Daihatsu yang bisa mendapatkan insentif pajak mobil 0 persen adalah:

  • Confero
  • Cortez




TERBARU

[X]
×