kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pajak progresif apartemen bisa hantam penjualan


Minggu, 09 April 2017 / 17:37 WIB
Pajak progresif apartemen bisa hantam penjualan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementrian ATR) berencana mengenakan pajak progresif untuk apartemen yang tidak dihuni.

Dokumen Kementerian Keuangan yang didapat KONTAN menyebut, pajak tinggi kelak tak hanya untuk tanah kepemilikan tanah dan lahan yang tidak dimanfaatkan seperti yang direncanakan sebelumnya oleh pemerintah, tetapi juga untuk pajak vacant apartemen yang tidak disewakan atau ditempati dan apartemen yang tidak laku terjual alias unitilized asset tax (UAT), serta pajak atas capital gain properti.

Namun demikian, kebijakan ini masih memerlukan pembahasan yang lebih lanjut. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, kebijakan itu salah apabila pajak nantinya dibebankan kepada konsumen.

Pasalnya, hal ini kontraproduktif dengan kebijakan pelonggaran kredit untuk mendorong pertumbuhan. “Jangan dihantam di sisi demand,” katanya kepada KONTAN, Jumat (7/4).

Yustinus berpendapat, bila pemerintah ingin menghindari adanya spekulan, opsi yang dapat dipertimbangkan adalan pemberian batasan. Misalnya, yang jual sebelum lima tahun dikenai pajak lebih tinggi. “Jadi yang didorong developer-nya, bukan konsumen dipenalti,” ucapnya.

Ia melanjutkan, untuk kebijakan penghindaran spekulan ini, pemerintah bisa mempertimbangkan opsi mengenakan hoarding land tax kepada investor atau pengembang.

Hoarding land tax ini, ada jangka waktu selama dua tahun untuk menjual apartemen atau dikenai pajak. Sejak Desember 2011, pengembang telah diberi batas waktu lima tahun untuk menjual semua unit dalam pembangunan atau membayar setidaknya 10% dari harga tanah sebagai penalti.

“Singapura sudah berhasil hoarding land tax, sasaran ke developer bukan konsumen atau individu. Itu hampir sama dengan ide "pajak tanah" kemarin, atas underutilized land,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Sofyan Djalil mengatakan, tidak akan ada keputusan terkait pajak proresif untuk apartemen yang tidak dihuni dalam waktu dekat ini. “Belum belum. Itu kami pikirkan kembali,” katanya.

Keputusan untuk menimbang kembali kebijakan ini menurut Sofyan adalah lantaran kondisi pasar di industri properti masih terpukul oleh pertumbuhannya yang melambat. Memang, industri properti nasional mengalami tekanan cukup berat sepanjang tahun 2016 lalu.

“Soalnya kondisi properti lagi sulit, jadi kita cool-down ide itu. Kan perlu dibahas lebih lanjut jadi belum bisa,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×