Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian, lewat aturan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), mengumumkan total 29 mobil yang masuk dalam daftar penerima diskon pajak.
Daftar penerima ini telah bertambah dari sebelumnya 21 mobil. Sebab pemerintah menambah persyaratan kapasitas mesin 1.500 cc hingga 2.500 cc, dari sebelumnya maksimal 1.500 cc.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 839 Tahun 2021, syarat mobil baru yang mendapatkan relaksasi PPnBM, yakni diproduksi di dalam negeri dengan komponen lokal 60%, turun dari sebelumnya 70%.
Meski sudah turun, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) jadi merek yang belum bisa ikut menikmati perluasan insentif pajak ini.
Baca Juga: Diskon pajak, harga mobil Honda CR-V & HR-V April 2021 turun Rp 25 juta-Rp 36 juta
Seperti diketahui, sebelumnya Pajero Sport sempat digadang-gadang bakal dapat relaksasi mengikuti Toyota Fortuner maupun Honda CR-V. Namun, hanya Xpander, Xpander Cross, dan Livina saja yang diproduksi Mitubishi menikmati diskon PPnBM.
“Untuk Pajero Sport, ketentuan relaksasi PPnBM mobil 2.500 cc kami kecewa, tidak termasuk dalam program relaksasi ini. Karena masalah local purchase atau lokal konten dari Pajero Sport,” ujar Naoya Nakamura, Presiden Direktur MMKSI, dalam konferensi virtual (6/4/2021).
Baca Juga: Sudah termasuk diskon PPnBM, ini harga Honda City Hatchback RS di Indonesia