kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Pak Jokowi, di RPP sektor ESDM UU Cipta Kerja kok tak ada penjelasan soal Migas?


Minggu, 08 November 2020 / 11:04 WIB
Pak Jokowi, di RPP sektor ESDM UU Cipta Kerja kok tak ada penjelasan soal Migas?
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo


Reporter: Azis Husaini, Pratama Guitarra | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Aneh tapi nyata. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak memasukkan penjelasan lebih rinci soal Industri Hulu dan Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Padahal, dalam UU Cipta Kerja diterangkan bahwa sektor migas kini masuk dalam rezim izin bukan lagi kontrak. Itu terekam dari aturan tersebut di halaman 220 sampai dengan 228 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo.

Keanehan ini terekam dari RPP Sektor ESDM yang diperoleh KONTAN.co.id. Dalam naskah RPP yang belum ada nomornya itu hanya memabahas sektor minerba, ketenagalistrikan, dan panas bumi yang diulas lebih rinci. Sama sekali tidak memasukkan sektor migas.

Naskah RPP sektor ESDM itu terdiri dari 50 halaman dengan 125 pasal. Untuk sektor minerba hanya menjelaskan soal royalti dan hanya 1 pasal saja.

Pasal 1
(1). Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas Batubara yang melakukan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara di dalam negeri dapat dikenakan iuran
produksi/royalti hingga 0% (nol persen).
(2) Pengenaan iuran produksi/royalti hingga 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap jumlah/tonase Batubara yang digunakan dalam kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif iuran produksi/royalti hingga 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
(4) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif iuran produksi/royalti hingga 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Selebihnya ada pasal soal ketenegalistrikan yang diatur sangat rinci dan juga pasal soal panas bumi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×