Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persatuan Industri Pertahanan Swasta Nasional (Pinhantanas) akan menggelar pameran produk industri pertahanan (Indhan) dan industri keamanan (Indkam) dalam negeri di Energy Building, Jakarta pada Rabu (21/2) besok. Acara ini akan menjadi bagian dari rangkaian pembentukan pengurus baru Pinhantanas.
Beberapa pemangku kepentingan dijadwalkan akan menghadiri event perdana Pinhantanas. Diantaranya adalah Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu selaku Dewan Pelindung Pinhantanas, dan juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo.
Ketua Harian Pinhantanas Jan Pieter Ate menyatakan sudah saatnya industri pertahanan keamanan dalam negeri unjuk gigi. "Negara tidak perlu ragu dengan kemampuan produksi dari industri pertahanan swasta. Terbukti, industri pertahanan swasta sudah mampu membuat produk seperti pesawat tanpa awak, kendaraan taktis, kapal perang, hingga bom,” katanya dalam keterangan pers, Selasa (20/2).
Ke depan, Jan Pieter berharap Pinhantanas bisa menjadi mitra pemerintah, khususnya dalam pembinaan industri pertahanan dan keamanan. “Kami ingin menjadi semacam quality control dan memverifikasi pelaku industri pertahanan dan keamanan,” kata Jan Pieter.
Sebagai gambaran, salah satu syarat keanggotaan di Pinhantanas adalah bukti kepemilikan fasilitas Penelitian dan Pengembangan (Research and Development). “Ini supaya anggota Pinhantanas benar-benar punya kemampuan merancang, membuat, memproduksi, hingga pengembangan produk. Bukan sekadar impor lalu mengubah logo dari pabrikan aslinya,” kata Jan Pieter.
Dewan Penasehat Pinhantanas, Connie Bakrie mengatakan, komitmen DPR menjadi angin segar bagi industri pertahanan swasta nasional. Sejauh ini, Connie melihat masih ada ruang terbuka yang cukup luas bagi BUMS untuk memenuhi kebutuhan Alpalhankam dalam negeri. Baik dalam hal pengadaan maupun pemeliharaan.
Selama ini, ruang gerak Industri Pertahanan Swasta Nasional bisa diakomodasi dengan menyandarkan pada Undang-Undang 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Khususnya pasal 43 dan 44 yang menyatakan pengguna wajib menggunakan Alpalhamkam produksi dalam negeri.
Pengguna, juga wajib memelihara dan melakukan perbaikan Alat Perlengkapan Pertahanan Keamanan (Alpalhankam) di dalam negeri. “Kontinuitas penggunaan Alpalhankam lokal, akan mendorong pelaku industri untuk terus mengembangkan diri. Contoh saja Pindad yang terus memperbaiki dan menyempurnakan produk senjata mereka, karena terus digunakan oleh user dalam negeri,” kata Connie.
Tapi di luar itu, ada juga peluang yang masih bisa dioptimalkan potensinya, yakni bila industri pertahanan swasta diberi ruang sebagai lead integrator (pemadu utama) yang menghasilkan Alutsista atau mengintegrasikan semua komponen utama, pendukung, atau bahan baku hingga menjadi alat utama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News