kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Panasonic akan menjual pabriknya di Indonesia


Senin, 20 Januari 2014 / 10:31 WIB
Panasonic akan menjual pabriknya di Indonesia
ILUSTRASI. Pengemudi ojek online membawa penumpang saat melintas di kawasan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis (25/8/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Reuters | Editor: Asnil Amri

TOKYO. Panasonic Corp berencana menjual tiga pabrik perakitan chip di Asia Tenggara termasuk di Indonesia. Pabrik elektronik itu akan dijual kepada Singapore’s United Test and Assembly Center Ltd (UTAC). Informasi ini diperoleh Reuters dari sumber yang enggan menyebutkan nama.

Ketiga investasi Panasonic yang akan dijual ke UTAC itu ada di Indonesia, Singapura dan Malaysia. Seluruh pabrik itu memiliki 6.000 karyawan. Kabar ini pertama kali dilaporkan oleh harian bisnis Nikkei di Jepang.

Panasonic dikabarkan akan membuat kesepakatan terkait penjualan perusahaannya itu awal Februari nanti. Sebab, soal harga dan rincian kesepakatan penjualan perusahaan tersebut belum disepakati oleh kedua pihak.

Selain menjual pabriknya di Asia Tenggara,  perusahaan dikabarkan sedang mempertimbangkan penjualan dua pabrik perakitan chip lainnya yang ada di Shanghai dan Suzhou, China. Informasi ini juga diperoleh  dari sumber yang sama. Selain menjual, opsi lainnya adalah menutup pabrik-pabrik tersebut.

Sementara itu, juru bicara Panasonic mengatakan, bahwa perusahaan sedang mempertimbangkan berbagai pilihan namun hingga saat ini belum ada keputusan resmi.

Perlu diketahui, produsen elektronik ini diketahui rugi bersih sebesar US$ 15 miliar selama dua tahun sampai Maret 2013 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×