Reporter: Gloria Haraito |
JAKARTA. PT Panasonic Gobel Indonesia mengaku terkena imbas penerapan UU No.42/2009 tentang PPN dan PPnBM. Wakil Presiden Direktur Panasonic, Rinaldi Sjarif membenarkan, memang ada penumpukan di gudang. Sayang ia enggan membeberkan besar penumpukan barang tersebut.
"Bulan April baru saja berlalu, kami masih menghitung dampaknya seberapa besar terhadap penjualan," ujar Rinaldi kepada KONTAN. Ia juga mengakui penerapan aturan ini akan mengoreksi penjualan perusahaan. Sebelumnya Panasonic menargetkan penjualan tahun 2010 tumbuh 30%.
Meski ada koreksi, Rinaldi optimis dampak aturan ini tidak signifikan. Toh perusahaan masih bisa menggenjot penjualan ke toko modern yang sebagian besar sudah berbentuk pengusaha kena pajak (PKP). Sampai saat ini Panasonic memiliki lebih dari 3.000 penyalur. Adapun penyalur ritel mencapai 70% dari total penyalur Panasonic.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News