kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,94   -29,79   -3.09%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Para APM sambut baik aturan anyar PPnBM emisi gas buang


Rabu, 22 September 2021 / 22:13 WIB
Para APM sambut baik aturan anyar PPnBM emisi gas buang
ILUSTRASI. penjualan mobil baru


Reporter: Vina Elvira | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengubah skema pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari semula berdasarkan jenis dan kapasitas mesin kendaraan, kini didasarkan pada emisi gas buang yang dikeluarkan kendaraan bermotor. Aturan ini akan berlaku pada 16 Oktober 2021 mendatang.

Aturan PPnBM berdasarkan emisi gas buang ini merupakan amanat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.73 20219 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

Beleid yang diundangkan pada 16 Oktober 2019 ini, kemudian direvisi melalui PP No. 74 2021, yang diundangkan pada 2 Juli 2021 terkait tarif PPnBM untuk mobil listrik murni, hybrid, PHEV, dan juga fuel cell.

Alhasil, dengan adanya aturan anyar ini akan mengubah skema pengenaan pajak kepada kendaraan bermotor.

Sejumlah Agen Pemegang Merek (APM) Tanah Air pun menyambut baik hadirnya aturan PPnBM emisi gas buang tersebut.

Baca Juga: Aturan PPnBM berdasarkan gas emisi berlaku Oktober, ini kata Gaikindo

Seperti misalnya APM merek Toyota, PT Toyota Astra Motor (TAM) yang menyebut rencana harmonisasi ini sebagai terobosan baru yang juga akan turut membawa industri otomotif ke arah yang lebih baik.

"Kami dukung dan berharap setelah pelaksanaannya nanti dapat mulus dan baik, sehingga benefit yang diterima khususnya konsumen dan negara serta pelaku industri dapat optimal," ungkap Marketing Director TAM, Anton Jimmi Suwandy, Rabu (22/9).

Dia memaparkan, dengan diberlakukannya aturan anyar PPnBM ini tentu salah satunya akan berpengaruh kepada harga jual ritel. Sebab besaran nilai pajak sendiri merupakan salah satu faktor dalam menentukan harga jual sebuah kendaraan.

"Kami selaku pelaku industri terus secara intens melakukan komunikasi, salah satunya dengan asosiasi di Gaikindo," kata Anton.

Dihubungi secara terpisah, APM Honda, PT Honda Prospect Motor (HPM) pun berpendapat serupa. Yusak Billy, Business Innovation and Marketing & Sales HPM bilang, pihaknya menilai positif peraturan anyar tersebut karena akan berdampak positif terhadap lingkungan.

"Kami menilai positif aturan yg berdampak positif terhadap lingkungan. Harga mobil itu ditentukan dari beberapa faktor yang di dalamnya ada faktor besaran pajaknya. Bila pajak berubah, tentunya akan mempengaruhi harga  jual kendaraan," lanjut dia..

Sementara itu, Head of Marketing Communication PT Nissan Motor Distributor Indonesia Julian Olmon menyebut, hingga kini pihaknya masih mempelajari mengenai kebijakan PPnBM anyar tersebut.

Selanjutnya: Sambut insentif PPnBM, PLN siapkan diskon tarif isi daya mobil listrik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×