Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengendalian pandemi dan pelonggaran PPKM membuat sektor perjalanan dan pariwisata kembali bergairah. Kendati begitu, momentum pertumbuhan ini bisa saja tersendat apabila aturan perjalanan yang disyaratkan mudah berubah, sehingga membingungkan masyarakat.
Terbaru, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan. Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan empat Surat Edaran (SE). Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
Sebelumnya publik ramai bereaksi terkait syarat wajib test PCR untuk perjalanan udara, serta syarat wajib tes PCR/antigen bagi perjalanan darat menggunakan motor dan mobil yang menempuh jarak 250 kilometer. Kebijakan ini pun menuai polemik.
Pendiri Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) Bahriyansah Momod menyampaikan, pihaknya menyambut baik adanya pelonggaran syarat perjalanan. Di sisi lain, ASPPI mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menurunkan harga test PCR.
Baca Juga: Pariwisata mulai bergairah lagi, tiket.com cetak kenaikan transaksi hingga 52%
Bahriyansah berharap, syarat perjalanan tidak memberatkan masyarakat dan wisatawan, termasuk dari sisi waktu dan biaya. Dia bahkan mengusulkan agar ada kelonggaran yang diberikan untuk masyarakat yang sudah menerima dosis vaksin secara penuh.
"Kami mendukung penuh apabila pola digital aplikasi PeduliLindungi dioptimalkan fungsinya untuk memasuki obyek atau pergerakan masyarakat agar traccing dan tracking terkontrol. Juga mengurangi beban biaya dan waktu yang timbul dengan rapid tes tersebut," ujar Bahriyansah saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (3/11).
Seiring dengan penurunan kasus Covid-19 dan pelonggaran PPKM, mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan wisata juga meningkat. Menurut Bahriyansah, tren aktivitas perjalanan dan liburan terus bergerak naik dari bulan ke bulan.
Dia memberikan gambaran, pada medio Agustus-September saat penurunan level PPKM di beberapa daerah, terdapat kenaikan permintaan perjalanan wisata dan pertemuan (meeting) sekitar 20% dibandingkan bulan sebelumnya.
"Juga adanya beberapa penambahan jadwal penerbangan antar kota, selain via darat," sebut Bahriyansah.