Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menjalankan komitmen homologasi tranche D melalui aksi korporasi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau Private Placement Tahap 3.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi skema restrukturisasi homologasi yang telah disepakati para kreditur. Langkah ini juga menjadi upaya WSBP agar seluruh kreditur memperoleh haknya.
Baca Juga: Waskita Beton (WSBP) akan Gelar Private Placement Tahap III untuk Konversi Kredit
Private Placement menjadi salah satu kewajiban WSBP dalam mematuhi homologasi yang telah disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui register perkara No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tertanggal 20 September 2022.
“Private Placement tahap 3 ini dilakukan setelah melewati proses verifikasi nilai tagihan serta kelengkapan dokumen administrasi pada kreditur. Verifikasi merupakan langkah penting untuk memastikan semua proses berjalan transparan, akurat, dan menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan. Dengan aksi korporasi ini kami memastikan seluruh kreditur memperoleh haknya,” ujar Fandy Dewanto, Kepala Divisi Corporate Secretary WSBP dalam siaran persnya, Kamis (14/11).
Pelaksanakan Private Placement Tahap 3 dilakukan sebagai kelanjutan implementasi skema Tranche D Perjanjian Perdamaian.
Baca Juga: WSBP Pasok PC-I Girder untuk Proyek Tol IKN, Nilainya Capai Rp25,68 Miliar