Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PayPal telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau (PSE) di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"PayPal berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun kami beroperasi," kata juru bicara PayPal dalam keterang tertulis yang Kontan.co.id terima, Rabu (3/8).
"Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia," ujar juru bicara PayPal.
"Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu," imbuh juru bicara PayPal.
Baca Juga: Kementerian Kominfo Blokir 15 PSE Game Online yang Memuat Unsur Perjudian
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan, Kementerian Kominfo telah berhasil berkomunikasi dengan pihak Paypal.
Paypal telah menyampaikan komitmen melakukan pendaftaran PSE dalam waktu dekat. "Kami optimistis Paypal akan segera melakukan pendaftaran dalam waktu dekat," kata Semmy.
Kementerian Kominfo sebelumnya menyatakan, sampai Senin (1/8) pukul 11.00 WIB, 9.106 sistem elektronik telah terdaftar sebafai PSE. Jumlah sistem elektronik ini didaftarkan oleh 5.419 PSE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News