kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Pedagang Pasar Tradisional Minta Proteksi


Jumat, 21 Agustus 2009 / 11:20 WIB


Reporter: Asnil Bambani Amri |

BANDUNG. Pedagang Pasar Induk Caringin, Bandung, Jawa Barat meminta adanya kebijakan yang bisa melindungi pasar tradisional. Pedagang berharap adanya kebijakan khusus yang menjamin suplai barang masuk ke pasar tradisional.

"Jangan sampai supermarket modern mengambil produk pertanian langsung ke produsen, ini mengakibatkan kita kekurangan suplai," ujar Indra Wijaya saat melakukan berdialog dengan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di Pasar Caringin, Bandung, Jumat (21/8).

Menurut Indra, sejumlah supermarket modern yang ada di Bandung memasok produknya langsung ke produsen. Akibatnya, sering terjadi kelangkaan di pasar tradisional seperti sayur-mayur. "Kami meminta ada kebijakan yang mengatur agar barangnya masuk dulu ke pasar tradisional agar pasar tradisional bisa hidup," tambah Indra.

Tak hanya itu, pedagang juga mempermasalahkan jarak antara pasar tradisional dengan supermarket modern. Indra bilang, pemerintah semestinya memberikan jarak agar tidak ada persaingan yang membuat pedagang pasar tradisional terdesak.

Menjawab pertanyaan tersebut, Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu menyatakan, pasar tradisional harus meningkatkan daya saingnya. "Pemerintah tidak bisa intervensi, namun diupayakan distribusi ke pasar induk dan tradisional bisa lancar," jelasnya.

Soal kewenangan pengaturan jarak pasar, Mari mengaku sudah diberikan kepada pmerintah daerah termasuk soal perizinan pasar modern. "Pemda sudah diberi kewenangan untuk menentukan jarak itu, dan yang utama supermarket modern hanya boleh dijalan utama," jelas Mari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×