Reporter: Agung Hidayat | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerimtah menempuh berbagi upaya demi mendorong roda ekonomi nasional yang seret karena pandemi Covid-19. Langkah strategis demi membangkitkan kembali gairah pelaku usaha yakni dengan menyiapkan insentif atau stimulus tambahan bagi sektor industri yang terdampak Virus Corona.
Insentif itu antara lain berupa keringanan pembayaran atau subsidi listrik. Kementerian Perindustrian (Kemperin) telah mengirimkan surat edaran kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Rencana pemerintah yakni menghapus biaya minimum untuk pemakaian 40 jam konsumsi listrik. Rencana tersebut juga menyasar pelanggan industri premium yang menggunakan 233 jam konsumsi listrik. Usulan pemberlakukan kebijakan untuk periode berlangganan 1 April-31 Desember 2020.
Total kebutuhan stimulus mencapai Rp 1,85 triliun selama sembilan bulan. "Diharapkan industri bisa membayar sesuai dengan jumlah pemakaian penggunaan listrik," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, Kamis (11/6).
Insentif lain berupa penundaan pembayaran 50% tagihan PLN selama enam bulan selama April sampai September 2020 dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan. Ada pula usul penghapusan denda keterlambatan pembayaran.
Kemperin juga tengah mengkaji insentif penghapusan PPN untuk bahan baku lokal tujuan ekspor dan penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari tanpa denda. Kajian lain yakni pembebasan sementara angsuran PPh Pasal 25.
Pemerintah berupaya mempertahankan kinerja dan produktivitas pelaku industri. Adapun produktivitas industri tersebut juga berfungsi untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat di dalam negeri.
Pemberian tambahan keringanan pajak bagi sektor industri akan melengkapi insentif lain yang telah dirilis sebelumnya oleh pemerintah. Sebut saja pembebasan PPh Pasal 22 impor, angsuran 30% PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat serta insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor untuk penanganan pandemi Covid-19.
Agus Gumiwang menambahkan, Kemperin pun telah mengusulkan restrukturisasi kredit dan stimulus modal kerja. Insentif itu akan diberikan dengan sejumlah kriteria sepeti rekam jejak terhadap pajak dan cicilan kredit, prospek bisnis yang baik dan penyerapan tenaga kerja. Termasuk pula kriteria terdampak berat Covid-19 dan pemaksimalan penggunaan bahan baku dalam negeri.
Sementara tekait dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, poin yang diusulkan adalah penghapusan pembayaran minimum per kontrak dan pembayaran sesuai dengan jumlah pemakaian. Selain itu, pemerintah berusaha mendorong konsumsi pasar domestik dengan meningkatkan utilitas melalui implementasi TKDN di kementerian, lembaga serta BUMN. Peningkatan utilitas juga terjadi melalui peningkatan permintaan domestik.
Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) megatakan dunia usaha memerlukan stimulus modal kerja paling tidak berupa subsidi bunga yang menyesuaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) untuk dapat kembali pulih. Saat ini, bunga acuan dipatok 4,5% selama setahun. Stimulus itu perlu untuk semua sektor usaha.
Apindo menghitung, sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) membutuhkan anggaran Rp 283,1 triliun, industri makanan dan minuman sebesar Rp 200 triliun sedangkan industri alas kaki Rp 99 triliun. Kalau kebutuhan industri elektronika dan alat-alat listrik rumah tangga mencapai Rp 407 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News