kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,42   6,41   0.71%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku Usaha Industri Hasil Tembakau Minta Peninjauan Kembali Revisi PP 109/2012


Selasa, 02 Agustus 2022 / 17:08 WIB
Pelaku Usaha Industri Hasil Tembakau Minta Peninjauan Kembali Revisi PP 109/2012
ILUSTRASI. Pelaku Usaha Industri Hasil Tembakau Minta Peninjauan Kembali Revisi PP 109/2012


Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha Industri Hasil Tembakau (IHT) meminta adanya peninjauan kembali wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau. Hal ini lantaran perubahan pada ketentuan tersebut berpotensi memberatkan industri IHT. 

Untuk diketahui, pada Rabu (27/7) pekan lalu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah menggelar Uji Publik Revisi PP 109/2012 tersebut.

Kemenko PMK berasumsi bahwa PP 109/2012 tidak mampu mengendalikan perokok anak dan kematian. Sehingga, aturan tersebut perlu diperkuat kembali dengan cara melakukan revisi.

Sebagaimana muatan pokok yang ada pada revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 itu meliputi ukuran pesan bergambar diperbesar; rokok elektrik diatur; iklan, promosi, dan sponsorship yang berkaitan dengan produk rokok diperketat; penjualan rokok batangan dilarang; serta peningkatan fungsi pengawasan pengendalian konsumsi tembakau.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Perhatikan Substansi Revisi PP 109/2012

Menyikapi hal ini, pelaku usaha IHT meminta adanya peninjauan kembali, apalagi revisi terkesan dilakukan terburu-buru. Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan dengan jelas menentang perubahan aturan tersebut.

“GAPPRI dengan tegas menolak perubahan PP 109/2012. Pasalnya, kami melihat PP 109/2012 yang ada saat ini masih relevan untuk diterapkan,” tegas Henry Najoan dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (27/7) pekan lalu.

Menurut Herry, jika tujuan perubahan PP 109/2012 untuk menurunkan prevalensi perokok pada anak-remaja dengan indikator prevalensi, maka seharusnya tidak perlu dilakukan. Hal ini mengingat data resmi pemerintah menunjukkan angka prevalensi sudah turun jauh bahkan sudah turun dari target tahun 2024.

Selanjutnya, Managing Director PT Norojono Tobacco International Arief Goenadibrata turut memberikan tanggapannya atas revisi PP 109/2012.  

"Rencana pemerintah untuk melakukan revisi PP 109 tahun 2012, tentunya akan memberikan dampak, khususnya bagi pelaku bisnis IHT," kata Arief saat dihubungi Kontan, Selasa (2/8).

Arief bilang, IHT saat ini sedang berjuang untuk mampu mempertahankan bisnisnya. Setiap keputusan kebijakan dan peraturan pemerintah tentunya akan memberikan efek ganda bagi bisnis IHT.

Pertama, IHT menjadi sektor padat karya dan saat ini menyerap sekitar 6 juta jiwa, yang menggantungkan hidupnya pada industri ini. Kedua, cukai rokok menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan cukai negara.

Baca Juga: Elemen Ekosistem Pertembakauan Kecam Desakan untuk Merevisi PP 109/2012

"Mengacu pada kedua hal ini, harapannya pemerintah dapat mempertimbangkan kembali rencana revisi PP 109/2012, yang berpotensi akan semakin memberatkan pelaku usaha," tambah Arief.

Terlebih lagi, lanjut Arief, Indonesia hingga saat ini masih dalam kondisi pemulihan ekonomi akibat pandemi. Dengan demikian, Norojono berharap implementasi setiap peraturan dan kebijakan baru yang dibuat oleh pemerintah, sebaiknya dipersiapkan upaya mitigasi dan solusi, bila penerapannya berpotensi memberikan dampak yang besar. 

Kendati demikian, pemilik merek dagang Clas Mild dan Minak Djinggo ini menyatakan akan tetap menyikapi isu ini dengan bijak, melalui rancangan langkah strategis yang mampu beradaptasi sesuai dengan garis hukum yang berlaku.

Dihubungi terpisah, Corporate Communications Manager PT Djarum Budi Darmawan tidak banyak berkomentar. Yang jelas, pihaknya mendukung langkah GAPPRI selaku wadah organisasi.

"Kepentingan teman-teman industri hasil tembakau, sudah diwakili organisasi kami GAPPRI," imbuh Budi.

Adapun Kemenko PMK menilai revisi PP 109/2012 merupakan suatu kebutuhan regulasi yang diamanahkan dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang menargetkan turunnya perokok usia 10-18 tahun dari 9,1% menjadi 8,7% di tahun 2024 sehingga revisi ini fokus untuk mengendalikan perokok pemula dalam upaya perlindungan anak.

Baca Juga: Roadmap IHT Nasional Disebut Harus Berpihak kepada Dunia Usaha

"Dengan adanya uji publik terhadap Perubahan PP Nomor 109 Tahun 2012 ini kita semua berharap peraturan tersebut dapat meminimalisir perilaku merokok orang Indonesia serta berlaku adil bagi semua kalangan baik itu perorangan maupun dunia usaha sehingga tidak menimbulkan perselisihan di lain waktu," ujar Agus Suprapto, Deputi Bidang Koordinasi Kemenko PMK dalam keterangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×