kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   23,00   0,14%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Peluncuran satelit Telkom-3 gagal


Selasa, 07 Agustus 2012 / 14:51 WIB
Peluncuran satelit Telkom-3 gagal
ILUSTRASI. Seorang polisi mengenakan masker dan pelindung wajah saat berpatroli di tengah wabah COVID-19 di Ho Chi Minh City, Vietnam, 1 Juni 2021. REUTERS/Stringer.


Reporter: Edy Can, nasaspaceflight, Riannovosti | Editor: Edy Can

MOSKOW. Peluncuran satelit Telkom-3 gagal mencapai orbit. Badan Federal Luar Angkasa Rusia menyatakan, satelit itu gagal mencapai orbit karena kerusakan pada roket peluncur.

Pada Senin (6/8) lalu, roket Proton dengan pendorong Briz-M membawa dua satelit yakni Telkom-3 dan Express MD2. Peluncuran dilakukan pada pukul 11.31 waktu Moskow di Pusat Ruang Angkasa Baikounur di Kazakhstan.

Berdasarkan data awal, roket pendorong Briz-M hanya bekerja selama tujuh detik. Padahal, berdasarkan perhitungan roket pendorong itu seharusnya bekerja selama 18 menit 5 detik.

Satelit Telkom-3 ini merupakan satelit pertama Rusia yang dibeli oleh perusahaan Indonesia. Satelit ini diproduksi oleh ISS Reshetnev dengan peralatan komunikasi yang dibikin oleh Thales Alenia Space.

Satelit berkapasitas 42C dan Ku-Ban ini untuk melayani pelanggan Telkom. Telkom telah membenamkan duit sebesar US$ 200 juta dalam proyek ini.

"Telkom-3 bukan hanya untuk tujuan komersial dan pengembangan infrastruktur ICT tetapi juga untuk kepentingan pemerintah dalam bida pertahanan dan keamanan dan mendukung operasional badan usaha milik pemerintah," kata Direktur Utama Telkom Rinaldi Firmansyah beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×