kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan perketat E-Commerce


Jumat, 08 Februari 2013 / 00:40 WIB
Pemerintah akan perketat E-Commerce
ILUSTRASI. Rizky Jason Sutanto, Operation Manager SnackVideo berbincang dengan Feby dan Dartiah Rahmah selaku konten kreator SnackVideo saat peluncuran program terbaru SnackVideo Creator Academy?di Jakarta (7/4).


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah akan mengatur ketat transaksi perdagangan menggunakan sistem elektronik atau E-Commerce. Hal ini tertuang dalam amanat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perdagangan yang sedang dibahas oleh Komisi VI DPR RI.

Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi menuturkan tujuan utama dari peraturan perdagangan lewat sistem elektronik atau E-Commerce adalah melindungi konsumen. "Setiap transaksi perdagangan harus bisa menghormati hak-hak konsumen, jika tidak akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang ada," ujarnya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) Kamis (7/2). 

Sebagai info, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencatat potensi pasar bisnis perdagangan pada tahun 2012 mencapai angka Rp 330 triliun. Sehingga,  pasar bisnis perdagangan elektronik diprediksi akan terus tumbuh dengan meningkatnya infrastruktur pendukung internet di Indonesia. 

Menurut Bayu, nantinya setiap perusahaan yang memperdagangkan barang dan jasa dalam sistem elektronik harus memastikan kelengkapan data informasi kepada pelanggan. Kelengkapan data yang dimaksud seperti  harga, cara pembayaran, dan teknis penyerahan barang.

Berdasarkan draft RUU tentang Perdagangan yang diterima Kontan, pada Pasal 57 kejelasan dalam perdagangan elektronik juga termasuk adanya identitas dan legalitas pelaku usaha sebagai produsen atau lembaga usaha perdagangan. Kemudian, info mengenai persyaratan teknis barang atau standar teknis jasa yang ditawarkan.

Setiap barang yang dibatasi atau dilarang untuk diimpor juga tidak dibolehkan masuk dalam transaksi sistem perdagangan elektronik. Hal ini tetap bertujuan untuk melindungi produk-produk yang berasal dari dalam negeri.

Terkait, bentuk badan hukum perusahaan yang dibolehkan bergerak di pasar perdagangan elektronik, menurut Bayu, akan diatur kemudian. "Saat ini yang baru diatur adalah dasar-dasar peraturan atau regulasi yang sifatnya fundamental," ujarnya.

RUU tentang Perdagangan juga mengamanatkan adanya pembentukan Peraturan Pemerintah(PP) tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Peraturan ini akan mengatur lebih ditel terkait penerapan perdagangan elektronik.

Ken Dean Lawadinata Chief Executive Officer(CEO) PT Darta Media Indonesia pemilik website e-commerce Kaskus, mengatakan, peraturan yang akan diterbitkan harus menjamin keseimbangan antara keamanan dan kreativitas. "Jika pemerintah ingin  pastikan keamanan, gampang saja buat banyak larangan, namun kreativitas pelaku usaha akan habis," ujarnya.

Menurut Ken, pihak legislatif dan eksekutif harus memahami betul situasi dan aturan main yang ada di pasar perdagangan elektronik. Ken sendiri masih ragu dengan pemahaman pemerintah, karena masih ada pihak pemerintah yang menanyakan tentang teknis pelaksanaan dalam sistem perdagangan elektronik.

Ken juga menolak, jika nantinya peraturan tentang perdagangan elektronik memberikan pengenaan pajak kepada pelaku usaha perdagangan elektronik. "Jangan dulu dibebankan pajak, apalagi diwajibkan berbadan hukum minimal Perseroan Terbatas (PT)," katanya.

Menurut Ken, saat ini pasar perdagangan elektronik di Indonesia dalam proses pertumbuhan dan masih belum kuat secara bisnis. Ia bahkan meminta, agar peraturan nantinya mewajibkan pemerintah untuk memberikan bantuan pendidikan dan penyuluhan kepada pelaku usaha perdagangan elektronik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×