Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Test Test
JAKARTA. Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) bakal memperpanjang larangan impor udang spesies tertentu masuk ke wilayah Indonesia.
Martani Huseini, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran hasil Kelautan DKP, memastikan, kebijakan larangan impor udang spesies tertentu yang tertuang dalam peraturan bersama menteri Perdagangan dan Menteri kelautan dan Perikanan No. 27/2009 itu akan diperpanjang. Aturan ini berlaku selama enam bulan, dari Juli 2009 sampai dengan Desember 2009 dan akan diperpanjang dengan periode enam bulan ke depan.
Soal perubahan isi aturan lain-lainnya, Martani belum mau memberikan informasi. Alasannya saat ini masih sedang dibahas untuk di sampaikan kepada Departemen Perdagangan (Depdag). Sedang penetapan perubahan aturan tersebut masih akan menunggu kedatangan Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad dari Kopenhagen, Denmark, yang tengah mengikuti Konferensi PBB untuk Tata Laksana Perubahan Iklim (UNFCCC).
"Penetapan itu termasuk jika ada perubahan (isi) masih menunggu menteri," kata Martani.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menyatakan akan melarang impor indukan udang vaname dengan alasan produksi di dalam negeri sudah mencukupi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News