Reporter: Vina Elvira | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera memberlakukan skema pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) anyar pada 16 Oktober 2021 mendatang.
Dari yang tadinya pengenaan PPnBM ini berdasarkan jenis sedan dan non sedan serta kapasitas mesin dan sistem gerak kendaraan, kini PPnBM akan didasarkan pada emisi gas buang yang dikeluarkan kendaraan bermotor.
Aturan ini sesuai dengan amanat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Beleid di atas diundangkan pada 16 Oktober 2019 dan akan berlaku dua tahun kemudian tepatnya pada 16 Oktober 2021.
Baca Juga: Ada perpanjangan PPnBM DTP 100%, begini tanggapan APM
Kemudian pemerintah pun melakukan revisi terhadap aturan tersebut melalui PP No. 74 2021 yang diundangkan pada 2 Juli 2021, terkait tarif PPnBM khusus untuk kendaraan murni listrik (EV), plug-in hybrid, dan fuel cell.
Dengan demikian, aturan baru ini akan mengubah besaran tarif PPnBM kendaraan bermotor. Begitu pula dengan harga jual mobil baru yang beredar di pasaran.
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto pun merespon baik adanya PP No. 74 2021 yang akan berlaku 16 Oktober 2021 mendatang. Sebab, nantinya pengenaan PPnBM akan mengacu pada kadar emisi dan juga pemakaian BBM.
Dia menyebut, dengan diberlakukannya aturan baru ini tentu akan ada penyesuaian kembali terkait harga jual kendaraan bermotor di pasaran. Hal itu disesuaikan dengan tarif PPnBM kendaraan bermotor yang akan berlaku nantinya.
"Ada jenis-jenis kendaraan bermotor yang tarif PPnBM-nya nya naik, tapi ada juga yang turun," kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (22/9).
Namun, di sisi lain, pemerintah melalui PMK 120/2021 juga telah resmi memperpanjang masa insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) 100% untuk kendaraan bermotor hingga Desember 2021 mendatang.
Sehingga, implementasi PP No. 74 2021 ini akan diberlakukan kepada beberapa jenis kendaraan bermotor yang tidak termasuk ke dalam daftar penerima PPnBM DTP 100%.
Baca Juga: Sambut insentif PPnBM, PLN siapkan diskon tarif isi daya mobil listrik
"Tetapi Pemerintah juga masih memberlakukan PMK 120/2021 atau relaksasi PPnBM 100% untuk beberapa jenis kendaraan mobil tertentu sampai akhir 2021," jelas Jongkie.
"Kan PMK 120/2021 atau relaksasi PPnBM 100% sampai dengan akhir 2021 hanya untuk 29 jenis kendaraan saja, yang lainnya kan ikut kepada PP No.74 2021," sambungnya.
Sebagai informasi, penjualan mobil nasional untuk kategori wholesales (pabrik ke dealer) mencapai 543.424 unit di periode Januari - Agustus 2021. Sedangkan penjualan mobil nasional di kategori ritel (dealer ke konsumen) telah mencapai 527.694 unit pada periode yang sama.
Selanjutnya: Permintaan tinggi, Astra Daihatsu Motor (ADM) terus produksi mobil non-listrik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News