kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah beri perpanjangan operasi dan IUPK untuk Arutmin, ini kata APBI dan IMA


Selasa, 03 November 2020 / 16:58 WIB
Pemerintah beri perpanjangan operasi dan IUPK untuk Arutmin, ini kata APBI dan IMA


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan perpanjangan operasi bagi PT Arutmin Indonesia. Hal itu juga menandai perubahan status Arutmin yang tadinya memegang Perjanjian karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), kini menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Asosiasi pertambangan pun merespons positif langkah pemerintah tersebut. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai, keputusan tersebut akan berdampak baik bagi iklim investasi pertambangan di Indonesia.

"Menyambut baik keputusan itu, karena akan berdampak positif bagi kepastian usaha dan iklim investasi," kata Hendra saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (3/11).

Sementara itu, Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widajatno menyampaikan bahwa perpanjangan operasi Arutmin dan perubahan statusnya menjadi IUPK merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 alias UU Minerba.

Djoko berharap, dengan implementasi UU Minerba dan ditambah dengan insentif untuk sektor batubara di dalam UU Cipta Kerja, iklim investasi pertambangan akan kembali terdongkrak. "Ini menunjukan keseriusan dari regulator yang  berdampak pada perbaikan iklim Investasi di Indonesia. Karena integritas dan komitment dari regulator lah yang  ditunggu oleh Investor," sebut Djoko.

Setelah kontrak PKP2B Arutmin berakhir pada 1 November 2020, kini anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu sudah mengantongi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) perpanjangan dan peralihan izin Arutmin dari PKP2B menjadi IUPK diterbitkan pemerintah pada Senin (2/11) kemarin. 

Baca Juga: Sah! Berikan perpanjangan izin, Kementerian ESDM terbitkan IUPK kepada Arutmin

"SK sudah dikeluarkan, 2 November 2020. Betul (memberi perpanjangan Arutmin menjadi IUPK)," kata Ridwan saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (3/11).

Dengan begitu, Arutmin bisa melanjutkan operasi selama 10 tahun ke depan, lalu bisa diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya.  Merujuk pada Pasal 169 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba), Arutmin bisa mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun, dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Berdasarkan data dari Joint Ore Reserves Commite (JORC) Maret 2018, perusahaan batubara yang terafiliasi ke dalam Bakrie Group ini memiliki cadangan batubara Arutmin mencapai 213 juta ton dan memiliki sumber daya sebesar 1,66 miliar ton.

Adapun, Arutmin memiliki tambang yang berlokasi di Satui, Senakin, Batulicin, dan Asam-asam, Kalimantan Selatan dengan luas mencapai 57.107 hektare (ha). Sayangnya, belum terang apakah ada perubahan luas wilayah atau penciutan setelah Arutmin berubah status dari PKP2B menjadi IUPK.

Hingga tulisan ini dibuat, pihak Kementerian ESDM belum memberikan konfirmasi lanjutan. Begitu juga dengan pihak BUMI dan juga Arutmin Indonesia, belum menjawab pertanyaan dari Kontan.co.id.

Selanjutnya: Pengusaha tambang harus bersiap hadapi aturan baru perpajakan batubara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×