kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah buka peluang penyesuaian tarif listrik di tahun 2022


Kamis, 09 Desember 2021 / 15:17 WIB
Pemerintah buka peluang penyesuaian tarif listrik di tahun 2022
ILUSTRASI. Listrik. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang untuk melakukan penyesuaian tarif listrik atau tarif adjustment untuk 13 golongan pelanggan non subsidi yang sejak 2017 tarifnya ditahan. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengungkapkan tarif untuk 13 kelompok pelanggan non subsidi ini telah ditahan sejak 2017 lalu kendati terjadi perubahan pada komponen pembentuk harga seperti harga minyak atau Indonesian Crude Price (ICP), kurs rupiah dan tingkat inflasi. 

Padahal, tarif adjustment umumnya disesuaikan setiap tiga bulan bergantung pergerakan komponen pembentuk harga. Langkah menahan tarif ini pun berdampak ke APBN pasalnya ada kompensasi yang harus dibayarkan oleh pemerintah ke PLN.

"Tahun 2022 apakah akan diterapkan tariff adjustment? Jadi kita sepakat dengan Banggar kalau sekiranya Covid-19 membaik ke depannya, mudah-mudahan, maka kita bersepakat dengan DPR dengan Banggar bahwa kompensasi tariff adjustment hanya diberikan enam bulan saja, selebihnya disesuaikan," kata Rida, Senin (29/11).

Baca Juga: Ini cara mendapatkan bantuan sosial diskon tarif listrik Desember 2021

Artinya, tarif listrik untuk 13 kelompok pelanggan non subsidi tak akan lagi ditahan di semester kedua tahun 2022 mendatang. Kontan mencatat, jumlah pelanggan dari 13 golongan ini per April 2021 mencapai sekitar 42 juta pelanggan.

Dalam perhitungan April lalu, potensi kenaikan golongan RT 900 VA sebesar Rp 18.000. Sementara itu, golongan pelanggan RT 1.300 VA akan mengalami kenaikan biaya tagihan listrik sebesar Rp 10.800 per bulan. Adapun, merujuk perhitungan Kementerian ESDM kenaikan terbesar akan dialami kelompok pelanggan I-IV (industri) yang mencapai Rp 2,9 miliar per bulan.

"Yang perlu kami sampaikan untuk yang paling tinggi kenaikan golongan industri besar I-4 yaitu naiknya kurang lebih Rp 2,9 miliar per bulan seperti industri semen, makanan dan masakan olahan," kata Rida, April lalu.

Sementara itu, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Darmawan Prasodjo mengungkapkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kebijakan tarif listrik kepada pemerintah.

"Tarif listrik ditentukan oleh pemerintah, jadi nanti kami menunggu juga keputusan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM, juga DPR dan Bapak Presiden. Kami akan melaksanakan kebijakan yang akan diputuskan pemerintah," kata Darmawan, Senin (6/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×