kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Pemerintah Cabut Larangan Impor Babi


Senin, 15 Februari 2010 / 11:02 WIB


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Perdagangan mencabut aturan sebelumnya Permendag No 16/M-DAG/PER/5/2009 tentang Larangan Sementara Impor Hewan Babi dan Produk Turunannya. Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah adanya pembuktian tidak adanya penemuan kasus penularan penyakit dari babi ke manusia.

"Hasil rapat koordinasi terbatas bidang kesejahteraan rakyat tanggal 29 Juni 2009 telah memutuskan untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan tentang Larangan Sementara Impor Hewan Babi dan Produk Turunannya," jelas salah satu kutipan dari aturan 05/M-DAG/PER/2/2010 yang diteken Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu tertanggal 11 Februari 2010.

Keputusan yang diambil oleh Menteri Perdagangan tersebut disebutkan sudah mengacu pada kajian risiko dari Badan Kesehatan Hewan Dunia (World Organization for Animal Health/WOAH/OIE) tanggal 11 Juni 2009 tentang novel influenza A/H1N1 pandemic. Rekomendasi dari bdan kesehatan hewan dunia itu menyatakan daging babi yang ditangani secara higienis tidak menjadi sumber infeksi dari virus influenza (A/H1N1).

Keputusan pencabutan yang mulai berlaku 11 Februari tersebut dijelaskan sudah melewati prosedur dengan melakukakan rapat antardepartemen di bawah jajaran Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Hasil rapat tersebut mempertimbangkan bahwa impor daging babi dibolehkan masuk ke Indonesia termasuk juga produk babi yang sudah diolah menjadi bentuk makanan lainnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia menyepakati untuk melarang sementara impor daging babi dan segala bentuk produk turunan yang menggunakan bahan baku dari daging babi. Langkah itu dilakukan oleh pemerintah untuk antisipasi menularnya penyebaran virus flu babi kepada manusia di Indonesia. Kesepakatan ini dilakukan setelah sejumlah menteri melakukan rapat dengan Presiden tanggal 27 April 2009 silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×