Reporter: Diemas Kresna Duta | Editor: Markus Sumartomjon
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendesak PT Freeport Indonesia untuk segera mengolah biji mineral tembaga dan emas mereka di dalam negeri. Desakan ini sesuai dengan Undang Undang No. 4/ 2009 tentang Hilirisasi Sektor Pertambangan.
Thamrin Sihite, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian EDSM menyatakan, berdasarkan beleid tersebut, setiap perusahaan tambang di Indonesia wajib melaksanakan hilirisasi produk pertambangan. "Ini Indonesia, ada aturan mainnya," katanya, akhir pekan lalu.
Induk usaha PT Freeport Indonesia, yakni Freeport McMoran Copper and Gold, sebelumnya, memang menolak membangun smelter lantaran tidak menguntungkan dari sisi bisnis.
Namun, pemerintah telah menegaskan siap memberi sanksi bila Freeport tetap membandel. Sanksinya tidak bisa mengekspor biji tembaga dan emas.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah, Natsir Mansyur, bilang, bila tidak mampu membuat smelter, Freeport bisa mengalihkan ke pebisnis domestik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News