kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah diminta evaluasi beras impor


Minggu, 24 Mei 2015 / 16:11 WIB
Pemerintah diminta evaluasi beras impor
ILUSTRASI. Recovery Kredit BRI Meningkat 36,25% Hingga November 2023, Ini Pendorongnya


Reporter: Mona Tobing | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah diminta untuk melakukan evaluasi terhadap beras impor yang datang saat ini, sekalipun dari data yang ada menunjukkan tidak ada impor beras sepanjang 2015. Namun, kuat dugaan beras plastik datang secara ilegal.

Winarno Tohir, Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) mengatakan, ada dua kemungkinan cara beras plastik diproduksi. Pertama, beras plastik yang diimpor tidak tercatat dalam bea cukai dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Karena kode HS (Harmonized System Code) dicatat berbeda.

Misalnya, beras plastik yang diimpor tercatat pada produk biji plastik. Sehingga saat masuk ke Indonesia tidak tercatat sebagai produk beras. Sebagai informasi, kode HS adalah klasifikasi produk atau bahan produk sebagai standar internasional untuk pelaporan barang di bea cukai dan instansi pemerintah.

"Kemungkinan kedua, bahan baku biji plastik yang terkandung dalam beras plastik sudah terlebih dahulu dioplos dengan beras," papar Winarno pada Minggu (24/5).

Agar tidak terulang, Winarno mengatakan pemerintah harus melakukan evaluasi atas impor bahan pangan yang telah dilakukan. Tidak hanya beras impor khusus dan juga beras premium. Tapi juga beras medium yang sewaktu-waktu dilakukan. Sebab, salah-salah impor pangan yang didatangkan justru membawa petaka bagi masyarakat Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×