Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
JAKARTA. JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengeluarkan peraturan baru mengenai ketentuan hak partisipasi atau participating interest (PI) pemerintah daerah (Pemda).
Pemerintah akan mengatur kerjasama pengelolaan PI sebesar 10%. Maklum, sekarang ini, jatah PI itu belum sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat sekitar tambang karena pemda mementingkan bagi hasil dengan swasta.
Sekretaris Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Edy Hermantoro mengungkapkan, aturan itu akan terbit bersamaan dengan pengajuan undang-undang pemerintah daerah yang diusulkan pemerintah. "Jadi, nantinya aturan itu akan kami sinergikan dengan aturan soal pemerintah daerah itu," kata dia dalam diskusi Status Investor Migas di Indonesia, Rabu (19/12).
Marwan Batubara, Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) mengungkapkan, banyak participating interest yang diberikan secara privilege kepada pemda malah disalahgunakan. Hal ini bisa dilihat dari makin banyaknya pemda menggandeng pihak swasta atau pun asing untuk mengelola PI yang diberikan tersebut. "Coba lihat Newmont dan Blok Cepu, pemda setempat malah bekerjasama dengan swasta sehingga yang diuntungkan bukan pemda tetapi pihak swasta atau asing itu," kata dia.
Dia mengatakan, sebaiknya pemda yang mendapatkan PI untuk blok migas bekerjasama dengan Pertamina sedangkan untuk di industri pertambangan, Pemda bisa bekerjasama dengan BUMN pertambangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News