Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah berada di atas angin. Kemarin, Majelis Hakim Arbitrase Internasional di Jenewa, Swiss, memenangkan Pemerintah Indonesia dalam sengketa penjualan atau divestasi saham perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont).
Arbitrase Internasional mengabulkan satu dari dua gugatan Pemerintah terhadap Newmont yang diajukan Juni 2008. Gugatan yang ditolak majelis hakim adalah permintaan Pemerintah menghentikan kontrak karya Newmont.
Majelis hakim memutuskan, Newmont harus melepas 17% sahamnya dalam waktu 180 hari sejak putusan keluar, kemarin (31/3). Persentase itu adalah batas kewajiban Newmont yang belum terlaksana sejak 2006 (3%), 2007 (7%), dan 2008 (7%). Sesuai kontrak dengan pemerintah RI, Newmont harus menjual saham secara bertahap hingga mencapai 51% pada 2010.
Newmont harus melepas 17% saham itu pada Pemerintah Indonesia atau pihak yang ditunjuk Pemerintah. "Saham itu harus bebas gadai," kata Jaksa Pengacara Negara, Joseph Suwardi Sabda.
Sekadar catatan, saat ini Newmont telah menjaminkan sahamnya untuk meminjam dana dari perbankan. Jika Newmont tidak berhasil melaksanakan putusan ini, Pemerintah berhak mencabut kontrak karya Newmont.
Simon Felix Sembiring, mantan Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi, yang kini menjadi Staf Khusus Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), mengaku, saat ini Pemerintah tak hanya dalam posisi menunggu. "Tapi kami juga punya wewenang menagih karena punya kekuatan hukum tetap," katanya. Setelah putusan arbitrase itu keluar, Newmont juga mempunyai kewajiban membayar biaya yang dikeluarkan Pemerintah untuk proses pengadilan sebesar US$ 1,8 juta.
Tapi, perjalanan kasus ini masih akan panjang. Menurut Kantor berita Reuters, Newmont malah sudah menjual 7% saham senilai US$ 427 juta kepada PT Pukuafu Indah. Perusahaan milik Yusuf Merukh ini adalah mitra lokal yang sudah menguasai 20% saham Newmont.
Hingga tadi malam, wartawan KONTAN belum berhasil meminta tanggapan dari para pejabat Newmont.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News