kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Pemerintah mengkaji e-commerce dalam DNI


Jumat, 06 Maret 2015 / 16:25 WIB
Pemerintah mengkaji e-commerce dalam DNI
ILUSTRASI. Cuaca di Yogyakarta pada Sabtu (23/9) cuaca di Yogyakarta didominasi berawan.


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat ini tengah mencermati terkait penerapan Daftar Negatif Infestasi (DNI) untuk bisnis perdagangan elektronik atau e-commerce. Perlu adanya pembahasan terkait plus dan minus dari penerapan kebijakan tersebut sehingga akan terbentuk regulasi yang tepat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, persoalan DNI harus dicermati secara menyeluruh. "Sekarang terlarang. Kita akan buat regulasi yang pas," kata Sofyan, Jumat (6/3).

Menurut Sofyan, dengan diberlakukanya DNI ini industri e-commerce lokal diyakini akan tumbuh lantaran perusahaan asing dibatasi. Sementara itu, bila dihapuskan maka potensi bisnis e-commerce dalam negeri dikontrol oleh perusahaan asing menjadi semakin tinggi.

Meski tidak merinci, Sofyan bilang setidaknya sebelum diberlakukan DNI terhadap binis e-commerce sudah ada delapan perusahaan asing yang masuk di dalam negeri. Pemerintah sendiri juga masih belum membahas terkait kepemilikan saham di perusahaan e-commerce tersebut. "Belum kepemilikan asing, kita identifikasi dulu. Kita liat prioritas masalah," kata Sofyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×