kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.660.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.851   -84,00   -0,47%
  • IDX 5.896   -102,90   -1,72%
  • KOMPAS100 764   -13,28   -1,71%
  • LQ45 584   -4,02   -0,68%
  • ISSI 203   -5,25   -2,52%
  • IDX30 331   -1,77   -0,53%
  • IDXHIDIV20 408   -0,87   -0,21%
  • IDX80 87   -1,24   -1,41%
  • IDXV30 110   -1,47   -1,32%
  • IDXQ30 107   -0,13   -0,12%

Pemerintah mengkaji e-commerce dalam DNI


Jumat, 06 Maret 2015 / 16:25 WIB
ILUSTRASI. Cuaca di Yogyakarta pada Sabtu (23/9) cuaca di Yogyakarta didominasi berawan.


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat ini tengah mencermati terkait penerapan Daftar Negatif Infestasi (DNI) untuk bisnis perdagangan elektronik atau e-commerce. Perlu adanya pembahasan terkait plus dan minus dari penerapan kebijakan tersebut sehingga akan terbentuk regulasi yang tepat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, persoalan DNI harus dicermati secara menyeluruh. "Sekarang terlarang. Kita akan buat regulasi yang pas," kata Sofyan, Jumat (6/3).

Menurut Sofyan, dengan diberlakukanya DNI ini industri e-commerce lokal diyakini akan tumbuh lantaran perusahaan asing dibatasi. Sementara itu, bila dihapuskan maka potensi bisnis e-commerce dalam negeri dikontrol oleh perusahaan asing menjadi semakin tinggi.

Meski tidak merinci, Sofyan bilang setidaknya sebelum diberlakukan DNI terhadap binis e-commerce sudah ada delapan perusahaan asing yang masuk di dalam negeri. Pemerintah sendiri juga masih belum membahas terkait kepemilikan saham di perusahaan e-commerce tersebut. "Belum kepemilikan asing, kita identifikasi dulu. Kita liat prioritas masalah," kata Sofyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×