Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Akhirnya Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan aturan waralaba khusus toko modern seperti titah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012. Permendag yang diteken Gita Wirjawan, Senin (29/10), itu merupakan kelanjutan Permendag 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang penyelenggaraan waralaba.
Dalam beleid ini, pemerintah membatasi gerai milik sendiri atau company owned outlet sebanyak 150 unit. "Kalau pengusaha sudah punya 150 gerai dan mau ekspansi, maka dia harus mewaralabakan," kata Gunaryo, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag kepada KONTAN, Selasa (30/10).
Aturan itu juga mewajibkan pemilik usaha waralaba atau franchisor untuk mewaralabakan bisnisnya paling sedikit 40% dari seluruh gerai baru yang akan dibuka.
Namun, aturan dikecualikan bagi pemberi waralaba yang telah mempunyai 150 gerai namun belum untung. Aturan juga dikecualikan bagi franchisor yang tidak bisa mendapatkan pelaku usaha atau mitra penerima waralaba atau franchisee.
Beleid ini berlaku bagi minimarket dan jenis toko modern lain seperti supermarket dan department store. Untuk gerai minimarket, aturan tentang batasan luas gerai, kurang dari atau sama dengan 400 meter persegi (m²), supermarket 1.200 m², dan department store 2.000 m².
Lepas 20% per tahun
Permendag 68/2012 berlaku surut dan pengusaha ritel diberi jangka waktu paling lama lima tahun untuk bisa menyesuaikan. Selanjutnya, pengusaha harus melepas paling sedikit 20% jumlah gerai milik sendiri setiap tahun. "Pengusaha mintanya lima tahun, tetapi susah mengukurnya. Kalau setiap tahun lebih mudah," ujar Gunaryo.
Bukan hanya waralaba toko modern yang akan dibatasi. Pemerintah juga akan membatasi gerai milik sendiri waralaba restoran dan jenis lain. Gunaryo bilang, aturan toko modern dengan restoran dibedakan karena karakteristiknya yang berbeda.
Amir Karamoy, Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Dewan Pembina Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali), khawatir aturan ini menimbulkan kerancuan, terutama soal pasal pengecualian. "Tim penilai akan berperan sangat besar," ujarnya. Dia berharap tim datang dari dunia usaha yang paham bisnis waralaba.
Yang jelas, aturan ini juga berdampak langsung bagi ritel lokal, seperti Alfamart dan Indomaret yang jumlah gerainya sudah mencapai 6.000 hingga 7.000 gerai. "Supermarket dan department store asing tidak kena karena jumlahnya tidak sampai 150 gerai," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News