kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Pemerintah Resmi Melarang Ekspor Batubara, Begini Catatan Pengamat


Minggu, 02 Januari 2022 / 13:27 WIB
Pemerintah Resmi Melarang Ekspor Batubara, Begini Catatan Pengamat
ILUSTRASI. Foto udara aktivitas bongkar muat batubara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Kamis (9/12/2021).


Reporter: Filemon Agung | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah pemerintah melarang ekspor batubara demi menjaga pasokan untuk pembangkit listrik tepat.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai kebijakan larangan ekspor batubara yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM sangat tepat. Sebab jika tidak dilakukan, pasokan listrik ke 10 juta pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bakal terganggu akibat defisit batubara yang dialami pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik BUMN kelistrikan tersebut.

"Jika keandalan PLN terganggu maka saya pastikan akan berdampak kepada masyarakat. Padahal saat ini listrik merupakan kebutuhan primer yang akan berdampak terhadap perekonomian nasional," ungkap Mamit dalam siaran pers, Minggu (2/1).

Baca Juga: Dukung Kebijakan ESDM, Kemenhub Terbitkan Larangan Sementara Pengapalan Batubara

Mamit melanjutkan, di tengah kondisi perekonomian yang sudah mulai bergeliat sangat disayangkan jika keandalan suplai listrik ke masyarakat dan industri serta perkantoran terganggu karena stok batubara bagi pembangkit milik PLN dan IPP terganggu.

Melihat cadangan kritis batubara yang dialami PLN, Mamit mengingatkan agar Indonesia belajar dari pengalaman negara lain yang mengalami krisis energi karena tidak memiliki sumber daya alam yang mencukupi. Sementara Indonesia dengan sumber daya alam yang mencukupi akan sangat disayangkan jika sampai terancam krisis energi.

"Jika krisis ini sampai terjadi jelas melanggar pasal 33  UUD 1945 mengamanahkan bahwa kekayaan sumber daya alam di Indonesia sudah sepatutnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia," kata Mamit.

Baca Juga: ESDM Melarang Ekspor Batubara, Ini Respon Arsjad Rasjid

Mamit berpendapat larangan tersebut juga menjadi teguran bagi pengusaha batubara agar memenuhi komitmen mereka terhadap pasokan DMO dan juga kepentingan nasional. "Mereka sudah mendapatkan windfall profit yang cukup besar selama kenaikan harga batubara di tahun 2021 kemarin. Mereka harus melihat kepentingan nasional sebagai prioritas karena menyangkut hajat hidup orang banyak," ungkap Mamit.

Mamit mengapresiasi langkah tegas dan cepat pemerintah dalam mengambil kebijakan larangan ekspor batubara. Hal ini membuktikan negara hadir dalam memberikan pelayanan energi kepada masyarakat.

"Jika memang kebutuhan batubara PLN sudah terpenuhi sebelum tanggal 31 Januari 2022 saya kira larangan ini bisa di evaluasi kembali dengan catatan para pengusaha komit dalam memberikan pasokan dalam kepada PLN dan pasokan dalam negeri," pungkas Mamit.

Baca Juga: Larangan Ekspor Batubara, KADIN: Harus Ditinjau Ulang Dengan Lebih Bijaksana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×