Reporter: Fitri Nur Arifenie |
JAKARTA. Ada kabar baik untuk para pengusaha pertambangan. Pemerintah akhirnya merilis dua Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan petunjuk pelaksanaan dan aturan teknis Undang-Undang Mineral dan Batubara No. 4/2009.
Menurut Dirjen Mineral dan Panas bumi (Minerbapum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Setiawan, PP yang sudah ditandatangani oleh Presiden itu adalah PP soal Wilayah Pertambangan dan PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.
PP Wilayah Pertambangan mengatur, penetapan wilayah untuk aktivitas penambangan akan dilakukan secara koordinatif dan harus sesuai dengan sistem tata ruang nasional.
PP inilah yang akan menjadi pedoman untuk penyusunan rencana penetapan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Harapannya bisa terwujud kesepahaman tentang penggunaan wilayah dan pemanfaatan ruang antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Adapun PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara mengatur tata cara mendapatkan izin dan wilayah usaha pertambangan dan tata cara penyampaian laporan. PP ini juga mengatur tentang pengutamaan kepentingan dalam negeri, pengendalian produksi dan ekspor, serta pengendalian penjualan mineral dan batubara. PP juga mengatur mengenai peningkatan nilai tambah serta pengolahan dan pemurnian bahan tambang.
Bambang menambahkan, sebenarnya ada empat rancangan (RPP) soal pertambangan mineral. "Dua RPP yang lain, RPP Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara dan RPP Reklamasi Pasca tambang masih di Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden akhir bulan ini,” ujar Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News