Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana pemerintah mengubah mekanisme penyaluran batubara dan gas bumi untuk pembangkit listrik mendapat perhatian dari pelaku usaha pertambangan.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah kepastian kontrak, mekanisme harga, dan sistem pembayaran dalam skema baru yang mengharuskan penyaluran melalui Badan Layanan Umum (BLU).
Pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur penyaluran batubara dan gas bumi ke pembangkit listrik melalui BLU.
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan masih mencermati perkembangan rencana tersebut. Pasalnya, hingga kini belum terdapat draf resmi maupun sosialisasi kepada pelaku usaha pertambangan.
Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menjelaskan bahwa mekanisme pemenuhan kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) batubara untuk sektor kelistrikan selama ini telah berjalan dan relatif mapan.
Baca Juga: Simak Prospek Kinerja Aneka Tambang (ANTM) di Semester II-2026
Meski demikian, pelaku usaha tetap terbuka terhadap kemungkinan adanya penyempurnaan sistem distribusi batubara yang dirancang pemerintah.
"Kami masih memantau perkembangan wacana ini karena sejauh ini belum ada draft resmi atau sosialisasi ke pelaku usaha. Selama ini mekanisme pemenuhan DMO batubara untuk kelistrikan sudah berjalan dan relatif established. Kami tentu terbuka terhadap penyempurnaan sistem, tapi sebaiknya kita tunggu dulu bentuk final rancangannya sebelum memberi tanggapan yang lebih substantif," ujarnya kepada Kontan.co.id, dikutip Minggu (30/8/2026).
Menurut Gita, penerapan BLU dapat memberikan manfaat apabila kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian pasokan dan meningkatkan tata kelola distribusi batubara ke pembangkit listrik.
Namun, APBI juga melihat adanya sejumlah aspek yang perlu diperjelas pemerintah. Terutama terkait hubungan skema baru dengan kontrak yang sudah berjalan, mekanisme penetapan harga, serta sistem pembayaran kepada pelaku usaha.
"Kalau tujuannya BLU ini untuk memperkuat kepastian pasokan dan tata kelola distribusi ke pembangkit, itu poin positif. Tapi di sisi lain, pelaku usaha juga perlu kejelasan soal bagaimana skema ini berinteraksi dengan kontrak-kontrak eksisting dan mekanisme harga hingga sistem pembayaran supaya tidak menimbulkan ketidakpastian baru," ungkapnya.
Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, SIG Andalkan Bata Interlock Presisi
Pemerintah sendiri merencanakan kontrak penyaluran batubara yang saat ini telah berjalan tetap berlaku hingga masa kontraknya berakhir.
Meski demikian, APBI menilai transparansi dalam perancangan skema BLU menjadi faktor penting. Kejelasan regulasi diperlukan agar perubahan mekanisme penyaluran tidak mengganggu stabilitas rantai pasok batubara maupun iklim investasi pertambangan di Indonesia.
Selain itu, APBI mendorong pemerintah melibatkan pelaku usaha dalam proses penyusunan regulasi melalui forum diskusi sebelum aturan tersebut resmi diterbitkan.
"Yang paling penting bagi kami adalah sosialisasi, karena ini penting untuk melihat apa saja implikasinya sebelum dijalankan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














