kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Penambang Nikel di Raja Ampat Salahi Aturan UU No 1 Tahun 2014, Ini Alasannya


Minggu, 08 Juni 2025 / 18:53 WIB
Penambang Nikel di Raja Ampat Salahi Aturan UU No 1 Tahun 2014, Ini Alasannya
ILUSTRASI. .foto/KONTAN/Titis Nurdiana. Country Director Greenpeace for Indonesia Leonard Simanjuntak mengatakan penambangan nikel di Raja Ampat salahi aturan UU No 1 Tahun 2024.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktivitas penambangan nikel di pulau-pulau kecil dalam gugusan kepulauan Raja Ampat yang terletak di Provinsi Papua Barat Daya, menurut Country Director Greenpeace for Indonesia Leonard Simanjuntak, dalam laporan yang dirilis beberapa waktu lalu menyoroti soal pelanggaran atas peraturan UU No. 1 Tahun 2014 adalah tentang perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup (LH) terdapat empat perusahaan yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP), yakni PT GAG Nikel, PT PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). Sedangkan PT Nurham belum memiliki aktivitas pertambangan yang terekam.

"Keempatnya (bermasalah). Karena UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil melarang kegiatan tambang sama sekali di pulau-pulau kecil. Dan keempatnya adalah pulau kecil," ungkap Leonard saat dikonfirmasi Kontan, Minggu (08/06).

Baca Juga: Penjelasan Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Soal Tambang Nikel Raja Ampat

Memang, jika dilihat, dalam UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil pada Pasal 23 mengatur larangan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kegiatan pertambangan mineral, sebagai berikut:

Pasal 23 ayat (1) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.

Pasal 23 ayat (2) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan
sebagai berikut:

  •  konservasi;
  • pendidikan dan pelatihan;
  • penelitian dan pengembangan;
  • budi daya laut;
  • pariwisata;
  • usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari;
  • pertanian organik;
  • peternakan; dan/atau
  • pertahanan dan keamanan negara.


Disisi lain, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan, masalah penyalahgunaan lahan khususnya di pulau-pulau kecil untuk tambang bermula dari rencana hilirisasi khususnya nikel yang tidak sejalan dengan kebutuhan pasar, dan dampak lingkungan sekitar tambang.

"Sekarang untuk apa izin tambang nikel terus diberikan, sementara pasar stainless steel  (yang menggunakan bahan baku nikel kelas dua- NPI dan feronikel) sedang turun tajam. Sebagian industri seperti Tsingshan dan kemarin PT GNI juga sudah turunkan kapasitas produksinya," kata dia.

Dari sisi pendapatan daerah, pemerintah dan masyarakat tidak mendapatkan hasil yang sepadan dari potensi kerusakan alam di masa depan.

"Daerah juga hanya kebagian kecil sharing pendapatan dari aktivitas booming nikel. Misalnya, rata- rata penerimaan daerah dari hilirisasi nikel kurang dari 2%. Sisanya diambil pemerintah pusat," jelas dia.

Dari kajian Celios, Bhima mengatakan pihaknya mendorong perlunya dilakukan evaluasi total dan moratorium izin tambang.

"Selain masalah lingkungan dan hilangnya nilai karbon, pertambangan yang terlalu meluas dan ekspansif berisiko tinggi terhadap hilangnya pendapatan masyarakat lokal jangka panjang khususnya di sektor pertanian dan perikanan," tutupnya. 

Baca Juga: PT GAG Nikel dan 12 Perusahaan Tambang Dapat Izin Khusus Beroperasi di Raja Ampat

Selanjutnya: Strategi Astrindo (BIPI) Dongkrak Kinerja 2025 Sembari Ekspansi ke Bisnis Hijau

Menarik Dibaca: Promo Es Krim Alfamart Periode 1-15 Juni 2025, Es Krim Oreo Beli 2 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×