Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar mengatakan keputusan pemerintah, utamanya melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan menerapkan bea keluar bagi komoditas batubara berpotensi menjadi beban fiskal para pengusaha tambang emas hitam tersebut.
“Industri batubara saat ini menghadapi tekanan dari penurunan harga global, meningkatnya biaya operasional, serta ketidakpastian permintaan akibat transisi energi. Dalam situasi tersebut, tambahan pungutan bea keluar akan menjadi beban fiskal baru, yang otomatis akan menekan margin usaha,” ungkap Bisman kepada Kontan, Minggu (15/3/2026).
Bisman menambahkan, bea keluar batubara bagi pemerintah tentunya akan menjadi kebijakan yang didorong untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Baca Juga: APBI Minta Pungutan Bea Keluar Batubara Dikaji Lagi
“Dampaknya berpotensi menekan margin perusahaan, terutama bagi produsen dengan biaya produksi tinggi. Dalam kondisi produksi yang juga dibatasi melalui pemangkasan RKAB, tambahan pungutan ini dapat membuat perusahaan akan berpikir panjang untuk meningkatkan produksi atau ekspansi,” tambahnya.
Dia menambahkan, kebijakan ini sebaiknya mempertimbangkan keseluruhan instrumen yang sudah ada, seperti kewajiban Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) 100%, Domestic Market Obligation (DMO), serta berbagai pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Oleh karena itu, pemerintah dapat mempertimbangkan dan melakukan kajian ulang. Jika perlu bisa dilakukan penerapan secara bertahap, misalnya dengan skema tarif yang fleksibel dan hanya berlaku ketika harga batubara berada pada level tinggi,” jelasnya.
Sebagai tambahan, meski telah diumumkan sejak akhir 2025, aturan mengenai pungutan bea keluar batubara hingga kini belum juga rampung. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya penolakan dari sejumlah pihak yang menjadi penyebab tertundanya penerbitan aturan tersebut.
"Masih ada yang protes begitu saja," ujar Purbaya singkat kepada awak media di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Sayangnya, Purbaya tidak merinci lebih lanjut pihak mana yang mengajukan keberatan maupun substansi protes yang dimaksud.
Baca Juga: Bahlil: Batubara Diprioritaskan untuk Kebutuhan Domestik, Baru Sisanya Diekspor
Sebelumnya, Purbaya telah memastikan pungutan bea keluar batubara akan segera diimplementasikan pada tahun 2026. Purbaya menyebut, tarif bea keluar yang akan dipatok pemerintah berada pada kisaran 1% hingga 5%.
Ia menyebut, ada ketidakadilan fiskal yang terjadi selama ini, di mana kelompok usaha batubara yang meraup keuntungan besar justru menikmati fasilitas yang membebani APBN, salah satunya fasilitas restitusi.
Oleh karena itu, Purbaya ingin menerapkan bea keluar batubara agar memastikan penerimaan negara tetap terjaga serta sesuai dengan prinsip keadilan.
"Iya kenapa (dipungut bea keluar), karena kita subsidi mereka. Kita subsidi, net-nya kita kasih subsidi. Bukan dapat pajak, bukan enggak ada. Jadi saya kembalikan ke normal seperti itu. Sebelum Undang-Undang Cipta Kerja," kata Purbaya kepada awak media di Gedung DPR beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













