kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pengamat: Kewajiban Freeport yang belum selesai akan menjadi beban bagi Inalum


Jumat, 13 Juli 2018 / 20:07 WIB
Pengamat: Kewajiban Freeport yang belum selesai akan menjadi beban bagi Inalum
ILUSTRASI. OPINI - Ahmad Redi


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesepakatan antara pemerintah melalui holding industri pertambangan yakni PT Indonesia asahan Alumunium (Inalum) menggenggam divestasi saham 51% milik PT Freeport Indonesia (PTFI) masih menuai pro dan kontra.

Khususnya terkait dengan kewajiban-kewajiban Freeport Indonesia yang belum terselesaikan. Misalnya, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Banyak yang beranggapan, bila semua kewajiban yang saat ini belum dilaksanakan oleh Freeport Indonesia nantinya menjadi beban bagi Inalum.

Pengamat Hukum Sumber Daya Universitas Tarumanegara, Ahad Redi menyatakan, bila Inalum sudah sah memiliki saham 51% di Freeport Indonesia. Maka itu menjadi kewajiban Freeport Indonesia yang didalamnya ada Inalum sebagai pemegang saham mayoritas.

“Semua kewajiban yang saat ini belum dilaksanakan Freeport Indonesia, menjadi beban pemegang saham mayoritasnya yaitu Inalum,” kata Ahad kepada Kontan.co.id, Jumat (13/7).

Selain kewajiban pembangunan smelter, beban lain yang menjadi tanggungan adalah pemulihan kerusakan lingkungan sesuai temuan BPK dan KLHK, serta pembayaran dividen ke negara yang belum terbayarkan. “Ini salah satu kerugian divestasi saham Freeport. Mereka menang banyak,” tandasnya.

Sementara ketika dikonfirmasi mengenai kewajiban ini, Head of Corporate Communication Inalum, Rendi A Witular mengatakan bahwa nantinya kewajiban smelter tetap menjadi ranah dari Freeport Indonesia. “Tapi nanti coba kita lihat dulu seperti apa,” tandasnya kepada KONTAN, Jumat (13/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×