kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat Penerbangan Soroti Kebijakan Baru Kemenhub Soal Surcharge


Senin, 08 Agustus 2022 / 18:10 WIB
Pengamat Penerbangan Soroti Kebijakan Baru Kemenhub Soal Surcharge
ILUSTRASI. Kenaikan surcharge ini sebenarnya dibutuhkan untuk rute-rute yang dilayani oleh pesawat propeller. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/Rei/ama/15.


Reporter: Vina Elvira | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Penerbangan Alvin Lie menyoroti regulasi fuel surcharge yang baru saja dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Alvin berpendapat, kenaikan surcharge ini sebenarnya dibutuhkan untuk rute-rute yang dilayani oleh pesawat propeller. Lantaran biaya operasional mereka yang juga jauh lebih besar. 

"Saya agak pertanyakan karena selama ini yang lebih membutuhkan surcharge adalah rute-rute yang dilayani pesawat propeller, karena biaya operasinya jauh lebih besar dan setelah ditambah surcharge pun masih banyak yang rugi," ungkap Alvin, kepada Kontan.co.id, Senin (8/8). 

Baca Juga: Kemenkeu: Kenaikan Harga Tiket Pesawat Hanya Beri Andil Inflasi 0,1% ke Inflasi

Sebaliknya, rute-rute yang dilayani oleh pesawat jenis jet masih cukup kompetitif sampai saat ini, sehingga kenaikan surcharge untuk pesawat jenis ini dinilai kurang tepat. 

"Sedangkan untuk rute yang dilayani pesawat jet, itu masih oke, arilines masih bisa bertahan. Tapi kenapa justru dinaikkan jadi 15%, ini saya yang agak kurang paham," sebut Alvin. 

Dia menjelaskan, kondisi yang terjadi belakangan membuat beberapa maskapai penerbangan yang mengoperasikan pesawat propeller bahkan terpaksa melanggar aturan Surcharge untuk tetap bisa bertahan. Jadi pilihannya hanya ada dua, melanggar aturan atau menghentikan operasi.  

"Rute propeller itu banyak rute yang pemainnya tunggal. Sehingga tidak ada pilihan dan kapasitas terbatas," tuturnya.  

Dengan demikian, kenaikan Surcharge ini tentu akan membuat harga tiket untuk rute yang dilayani pesawat jenis propeller ikut mengalami perubahan harga. Ini mesti dilakukan untuk mengurangi tingkat kerugian para maskapai. 

Namun tidak dengan pesawat jenis jet. Menurut Alvin, para maskapai penerbangan belum tentu ikut menaikkan harga setelah turunnya aturan ini, sebab persaingan yang ada juga sudah cukup berat. 

Baca Juga: Makin Mahal, Kemenhub Imbau Maskapai Terapkan Harga Tiket Pesawat Lebih Terjangkau

"Untuk pesawat jet belum tentu akan naik karena persaingannya cukup ketat, rute yang dilayani pemainnya itu-itu saja, cukup besar ada Garuda Grup, Lion Air Group, Sriwijaya dan Airaisa, Pelita juga sekarang sudah mulai masuk. Jadi persaingan cukup ketat," jelas dia.  

Kemenhub menetapkan Keputusan Menteri (KM) nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan ini berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Dalam beleid ini Kemenhub mengizinkan maskapai menaikkan harga tiket maksimal 15% dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25% dari TBA untuk pesawat jenis propeller atau baling-baling. 

Penerapan pengenaan biaya tambahan ini bersifat pilihan (optional) bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×