Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang memperketat impor komoditas pertanian dan peternakan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 menuai sorotan dari pelaku industri dan pengamat.
Dalam beleid ini, gandum pakan dan bungkil kedelai masuk dalam komoditas yang diatur impornya, termasuk melalui mekanisme perizinan impor dan neraca komoditas.
Pengamat pertanian Center of Reform on Economics (CORE) Eliza Mardian menilai, pemusatan impor gandum pakan melalui BUMN seperti PT Berdikari memang memiliki sisi positif, terutama dalam mendukung strategi perdagangan pemerintah.
“Pemusatan impor mempermudah pemerintah dalam negosiasi impor strategis, misalnya untuk memenuhi komitmen pembelian gandum dari Amerika Serikat sekitar 2 juta ton,” ujarnya kepada Kontan, Senin (4/5/2026). Namun demikian, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menghilangkan mekanisme persaingan harga yang selama ini terjadi di pasar.
Baca Juga: Ditopang Ekspor, Penjualan Trisula International (TRIS) Tumbuh 13% di Kuartal I-2026
Eliza menjelaskan, jika impor dilakukan oleh swasta, pelaku usaha akan mencari sumber gandum dengan harga paling kompetitif dan logistik tercepat. Sementara itu, gandum dari Amerika Serikat bukan yang termurah dibandingkan pasokan dari Rusia atau Argentina.
“Ketika disentralisasi ke BUMN untuk memenuhi komitmen dagang, persaingan hilang. Konsekuensinya biaya operasional lebih tinggi sehingga harga menjadi lebih mahal, dan ini akan membebani industri dalam negeri,” jelasnya.
Dampak tersebut akan terasa pada kenaikan harga pakan ternak. Eliza menyebut, komposisi gandum dalam pakan bisa mencapai sekitar 20%, bahkan lebih tinggi ketika harga jagung naik dan digantikan gandum. Kenaikan harga pakan diperkirakan bisa mencapai 7%–10%.
Padahal, biaya pakan mencakup sekitar 70% dari total biaya produksi peternakan. Dengan kondisi ini, kenaikan biaya hampir pasti akan diteruskan ke harga jual di tingkat konsumen.
“Peternak akan menyesuaikan harga agar tetap memperoleh margin,” tambahnya.
Meski demikian, Eliza menilai dampak ke harga konsumen tidak selalu sebanding dengan kenaikan biaya produksi karena adanya rantai distribusi yang panjang. Namun, tekanan terhadap inflasi pangan, khususnya komponen volatile food, tetap berpotensi meningkat.
Di sisi lain, pemusatan impor dinilai juga memiliki manfaat dalam pengendalian pasar. Pemerintah akan lebih mudah memantau volume impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan, serta meredam fluktuasi harga yang berisiko memicu inflasi.
“Kalau harga dari BUMN bisa lebih murah, tentu kebijakan ini akan berdampak positif bagi industri. Tapi jika lebih mahal, justru menjadi beban,” kata Eliza.
Sebelumnya, pelaku industri pakan menyoroti potensi kenaikan harga bahan baku. Berdasarkan informasi yang diterima KONTAN, harga gandum pakan melalui skema BUMN bisa mencapai US$ 370–375 per ton, lebih tinggi dibanding impor langsung oleh swasta yang berada di kisaran US$ 270 per ton.
Selisih harga ini dinilai berpotensi menggerus margin industri serta mendorong kenaikan harga produk turunan seperti daging ayam, telur, sapi, hingga ikan.
Pemerintah sendiri menegaskan, pengaturan impor dilakukan untuk menjaga stabilitas harga dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Baca Juga: Wajib Halal Tekstil 2026, Pemerintah Tutup Celah Pengawasan Impor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













