kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengembang keberatan hunian Rp 5 M kena PPnBM


Kamis, 07 Mei 2015 / 21:17 WIB
Pengembang keberatan hunian Rp 5 M kena PPnBM
ILUSTRASI. Sawi putih


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga acuan atau treshold, harga minimal hunian mewah yang terkena Pajak Penjualan dan Barang Mewah (PPnBM) dari sebelumnya Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar. Kebijakan itu tertuang dalam peraturan menteri keuangan nomor 90/PMK.03/2015.

Lalu bagaimana respon dari para pengembang atas kebijakan ini yang diteken sejak 30 April lalu itu?. PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) misalnya, mengaku sangat menyayangkan keluarnya kebijakan tersebut.

Direktur pemasaran MKPI, Herman Widjadja bilang kebijakan tersebut tidak akan mampu meningkatkan pendapatan pemerintah dari pajak karena dengan keluarnya peraturan tersebut justru membuat transaksi properti menurun.

"Orang jadi mengerem pembelian dan takut untuk beli properti sehingga justru malah menjadi tidak ada transaksi dan akhirnya tidak ada pajak yang akan diterima oleh negara. Jadi tidak strategis,"kata Herman pada KONTAN Kamis (7/5).

Lebih lanjut Herman bilang peraturan ini malah justru akan berdampak pada industri lainnya. Jika transaksi properti menurun maka pengembang tidak akan membangun proyek-proyek baru sehingga industri yang menyertai industri properti tidak akan bergerak. "Ujungnya jadi multiplayer effect karena transaksi menurun, efeknya luar biasa,"ujar Herman.

Dengan adanya peraturan tersebut saja, Herman bilang kemungkinan besar MKPI akan sangat berhati-hati ketika melakukan peluncuran proyek baru. "Persiapan untuk proyek-proyek baru akan terus berjalan seperti pembuatan desain dan proses perizinan. Tetapi untuk peluncuran proyek baru dan harga jualnya harus dihitung cermat sekali,"ujarnya.

Apalagi untuk pengembang seperti MKPI yang memiliki lahan yang di lokasi-lokasi yang cukup strategis sehingga tidak bisa serta merta menurunkan harga produknya karena harga lahan yang sudah cukup mahal dan harga properti di sekitar wilayah tersebut yang sudah cukup tinggi.

Herman pun mengaku ke depannya akan berdampak pada penjualan sisa unit apartemen yang tengah dijual saat ini seperti unit apartemen Pondok Indah Residences untuk tower Kartika dan tower Maya yang tersisa sebesar 10% dan tower Amala yang tersisa sekitar 40%.

Biarpun begitu, Herman menyebut pihaknya masih terbantu dengan adanya pendapatan berulang yang cukup besar. Saat ini, Herman bilang recurring income MKPI mencapai sekitar 90% dari seluruh pendapatan perseroan. Recurring income tersebut berasal dari penyewaan apartemen, mal, dan menara perkantoran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×