kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penghapusan PPnBM atas kapal yacht berdampak positif bagi industri pariwisata


Minggu, 03 Februari 2019 / 17:56 WIB
Penghapusan PPnBM atas kapal yacht berdampak positif bagi industri pariwisata


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menghapus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap kapal yacht akan berdampak postif bagi industri pariwisata Indonesia.

Didien Junaedy, Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menyebutkan bahwa penghapusan PPnBM atas yacht merupakan permintaan dari industri pariwisata. Menurutnya yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderall Gabungan Usaha Wisata Bahari bahwa potensi wisata bahari sangat luas lantaran Indonesia merupakan negara kepulauan. Hanya saja banyaknya hambatan menjadikan wisata bahari terkendala.

"Indonesia punya potensi bahari yang luas, tapi infrastruktur amburadul, dalam artian tidak punya dan regulasi-regulasi yang sulit," ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (3/2).

Untuk regulasi, Didien menyebutkan hambatan khususnya dari izin kapal wisata asing atau clearance approval of Indonesia Territory (CAIT). Apabila yacht mau masuk harus membayar atau memberikan jaminan kepada bea cukai. Menurut dia, hal tersebut menyebabkan masalah lantaran para yachter kesulitan karena izin sulit dan berbelit-belit. "CAIT itu harus bayar sekitar US$ 150-US$ 200 sekali masuk," terangnya.

Oleh sebab itu, ia sangat menyambut baik rencana penghapusan PPnBM terhadap yacht. Adapun saat ini prosesnya masih dalam pembahasan apa saja yang harus dibebaskan dari barang mewah tersebut.

Namun, Didien juga memberikan masukan bahwa rencana tersebut bukan untuk perorangan melainkan untuk perusahaan. Hal tersebut untuk antisipasi untuk perorangan yang membeli yacht yang hanya digunakan sendiri. Walaupun begitu, ia bilang bukan berarti melarang.

"Boleh-boleh saja, tapi kalo orang tidak berusaha dikenakan pajak yang betul, jadi yang usaha itu yang kami carikan karena banyak orang datang mau main yacht," jelasnya.

Adapun berdasarkan data GIPI, tahun lalu yacht yang datang di Indonesia hampir mencapai 2.000 yacht. Karenanya, dengan dihapuskannya PPnBM yacht maka tahun ini GIPI menargetkan ada 3.000 yacht yang datang ke Indonesia. "Namun, untuk jangka dekat sekitar 2.000 dulu karena tahun lalu sudah melebihi 1.500 yacht," tambahnya.

Dari yacht yang datang tersebut, devisa yang disumbang ke negara sebesar Rp 8 miliar hingga Rp 9 miliar. Untuk selanjutnya Didien masih belum dapat menyampaikan sumbangan devisanya. Namun, berdasarkan catatan kontan.co.id, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, dihapusnya PPnBM atas yacht dapat mengungkit penerimaan devisa negara dari sektor pariwisata hingga sebesar US$ 443 juta dalam setahun.

Selain itu, yacht juga memberikan keuntungan bagi destinasi wisata. Hal tersebut lantaran tiap yacht yang datang minimal singgah selama 3 bulan. Selain itu saat berbelanja juga mereka langsung turun di kabupaten-kabupaten tempat mereka singgah. Artinya, tak hanya memberikan keuntungan bagi negara melainkan kepada masyarakat di destinasi tempat mereka singgah.

Guntur Sakti, Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata juga sependapat bahwa dengan deregulasi tersebut tentunya akan mempermudah sekaligus menarik lebih banyak yacht yang datang dan tentunya akan menambah devisa negara.

Ia juga menyampaikan bahwa perhitungan kasar untuk memperkirakan pendapatan negara dari deregulasi tersebut akan meningkat lima kali lipat. "PPnBM yacht dengan nilai sebesar 75% hanya akan mendapatkan keuntungan negara sebesar US$ 80,54 juta. Sedangkan jika dihapuskan menjadi US$ 350,7 juta," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×