Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pengusaha baja tengah merajuk. Sebabnya, Departemen Perdagangan (Depdag) tak kunjung menerbitkan revisi Peraturan Menteri perdagangan (Permendag) Nomor 08/ M-DAG/PER/2009 tentang Ketentuan Wajib Verifikasi Impor Besi atau Baja.
Dalam revisi itu, pemerintah akan mewajibkan seluruh produk impor baja diverifikasi PT Surveyor Indonesia. Kebijakan tersebut seharusnya sudah berlaku 1 Juni 2009, namun hingga kini belum juga berlaku.
Molornya penerapan verifikasi ini akan semakin mempersulit posisi industri baja lokal. Sebab, produk baja impor, terutama dari China, dapat dengan mudah melenggang masuk jika peraturan verifikasi impor itu tak kunjung terbit.
Selain itu, produk baja lokal sulit bersaing sebab harga baja impor jauh lebih murah. Sebabnya, China membebaskan pajak ekspor 13% bagi eksportir bajanya. Karenanya, produsen baja minta pemerintah segera mengeluarkan revisi. "Pemerintah sebenarnya berpihak ke mana, importir atau ke industri lokal. Kalau ke industri, kenapa Departemen Perdagangan tak segera mengimplementasikan peraturan wajib verifikasi impor,” kata Irvan Kamal Hakim, Wakil Ketua Bidang Flat Product Asosiasi Industri Baja dan Besi Indonesia (Indonesian Iron & Steel Industry Association/IISIA), Senin (8/6).
Tanda memburuknya kondisi industri baja terlihat dari anjloknya pemanfaatan kapasitas produksi terpasang di kuartal I-2009, dari 70% jadi sekitar 30% - 35%. Contohnya, industri besi beton yang tercatat 63 perusahaan, utilisasinya tersisa 31,8% dari total kapasitas 5.844 juta ton per tahun. Utilisasi pipa baja bahkan tinggal 28,4% dari total kapasitas 2,23 juta ton. “IISIA juga mencatat, hingga Juni 2009, pemutusan hubungan kerja (PHK) sektor ini sudah 24.000 orang atau 12% dari total tenaga kerja sekitar 200.000 orang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












