kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pengusaha Minta Pemerintah Tindak Tegas Penyelundupan Ban


Rabu, 24 Februari 2010 / 16:16 WIB
Pengusaha Minta Pemerintah Tindak Tegas Penyelundupan Ban


Reporter: Raymond Reynaldi | Editor: Test Test

JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) meminta pemerintah segera menindaklanjuti dugaan maraknya penyelundupan ban dengan motif menggunakan dua kode nomor HS yang belum masuk ketentuan SNI Wajib. Sebab, pengusaha kuatir, tindakan ilegal tersebut berpotensi menggerus potensi penjualan di pasar domestik, sekaligus mengganggu kinerja produksi ban nasional.

“Kita sudah layangkan surat ke Kemenperin dan mereka sudah tindak lanjuti dengan mengirim surat ke Dirjen Bea Cukai. Kalau pasar dalam negeri telah diamankan, pasti produksi dan penjualan ban baik domestik dan ekspor akan meningkat,” Ketua Umum APBI, Aziz Pane.

APBI menduga, pengimpor ban yang kebanyakan datang dari China memanfaatkan celah dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 14/2007 tentang Standarisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI Wajib Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperdagangkan yang hanya memasukkan empat kode HS ban untuk wajib diverifikasi. Sedangkan, impor ban lewat kode HS ban non SNI adalah 40.11.99.10.00 untuk ban lain-lain dari jenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan 40.11.12.09.00 ban truk dan bus dengan lebar mulai dari 450 mm justru naik.

Data APBI menunjukkan, selama periode Januari-Agustus 2009 impor ban non SNI Wajib berkode HS 4011.99.10.00 malah meningkat dari tahun 2007 US$ 80,2 juta menjadi US$ 145 juta dan di 2009 diperkirakan mencapai US$ 120 juta. Pada periode Januari-Agustus 2009, impor ban non SNI ini sebesar US$ 77 juta.

“Maka diduga kategori ban dengan HS 4011.10.00.00 diimpor menggunakan atau menyebutkan HS 4011.99.10.00 dengan tujuan menghindari SNI Wajib notifikasi WTO,” ujar Azis. Pengimpor menjadi mudah memasukkan ban lewat kode HS non SNI Wajib ini, karena tidak memiliki kewajiban lolos pengecekan dari pihak Surveyor sebagaimana impor ban berkode SNI Wajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×