kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.920   50,00   0,28%
  • IDX 5.680   -141,04   -2,42%
  • KOMPAS100 733   -19,02   -2,53%
  • LQ45 559   -13,71   -2,39%
  • ISSI 197   -4,23   -2,10%
  • IDX30 318   -7,23   -2,22%
  • IDXHIDIV20 392   -8,58   -2,14%
  • IDX80 83   -2,13   -2,50%
  • IDXV30 106   -1,93   -1,78%
  • IDXQ30 103   -2,20   -2,10%

Pengusaha Nasional Tuntut Waralaba Mc Donald


Senin, 01 Juni 2009 / 18:15 WIB


Reporter: Nurmayanti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Satu lagi kasus perselisihan antara pengusaha lokal dengan franchise asing mencuat di dalam negeri. Kali ini, pemegang hak waralaba Mc Donalds (McD) di Indonesia Bambang Rachmadi berencana mengajukan gugatannya terhadap perusahaan makanan cepat saji asal Amerika, Mc Donalds, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat. Gugatan tersebut terkait keberatan Bambang atas terjadinya pengalihan hak waralaba dan penjualan aset berupa 97 store McD kepada pihak ketiga yakni seorang pengusaha nasional dan pemilik sebuah perusahaan grup besar yang enggan disebutkan namanya oleh Bambang.

Bambang berdalih, selama ini, dia merupakan pemegang hak waralaba McDonalds di Indonesia sejak tahun 1991. Pengalihan hak waralaba dinilai sebagai tindakan yang menyebabkan persaingan usaha tak sehat di dalam negeri dari perusahaan asing. “Seharusnya saya diajak berdiskusi dan berunding terlebih dahulu, bukan langsung mengalihkan lisensi dan menjual aset tanpa sepengetahuan saya. Kalau pengusaha tersebut mempunyai rasa solidaritas dan etika berbisnis yang benar, seharusnya pengusaha tersebut bicara lebih dahulu dengan saya, karena tanpa diberitahu pun semua orang juga tahu bahwa McD Indonesia identik dengan saya," kata ujar Bambang Rachmadi dalam keterangan persnya, Senin (1/6).

Bambang merasa telah terjadi persaingan usaha yang tidak sehat. Sebab, franchise McD secara sepihak mengalihkan izin usahanya ke pengusaha lain. Bambang menceritakan, McD memberikan hak waralaba kepadanya sejak 1991. Kala itu, dia secara gencar berupaya mendapatkan hak waralaba tersebut. Dengan melakukan pendekatan selama 1,5 tahun, setelah banting setir meninggalkan jabatan yang cukup bergengsi di Bank Panin sebagai Presiden Direktur.

Rencana tuntutan Bambang ini sebagai upaya memperoleh kembali hak usaha. Kebijakan Mc D yang menyerahkan franchise-nya ke pihak lain dinilai sebagai praktek bisnis ilegal, tidak etis dan immoral. "Sangat disayangkan sebagai sebuah perusahaan besar McDonalds tidak menjalankan etika bisnis yang benar," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×