Reporter: Emma Ratna Fury |
JAKARTA. Pengusaha rokok dan jamu meminta agar dimasukkan dalam daftar usaha padat karya. Selama ini kedua perusahaan tersebut tidak termasuk dalam padat karya menurut Kementerian Perindustrian.
Saat ini hanya ada lima perusahaan yang diakui padat karya yaitu garmen (tekstil), sepatu, furniture, elektronik, dan mainan anak-anak.
Ketua Umum Apindo, Sofjan Wanandi, menilai kedua perusahaan tersebut layak padat karya karena menggunakan tenaga manusia, bukan mesin.
"Saya rasa semestinya Menteri menyetujui hal tersebut, meskipun nantinya ada pengecualian yang jelas," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News