Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Para pengusaha menyatakan, aturan tata niaga ekspor impor sampai saat ini memang menyulitkan ruang gerak menjalankan investasi. Salah satu keluhan datang dari para pengusaha hortikultura nasional yang tergabung dalam Asosiasi Hortikultura Nasional (AHN).
Keluhan menyangkut kewajiban kepemilikan gudang bagi para pengusaha yang mau mendapatkan izin impor hortikultura. Anton Muslim, Ketua AHN mengatakan, aturan yang tertuang dalam Permendag No. 71 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura tersebut diterapkan secara kaku. "Soal kepemilikan kan tidak harus milik bisa sewa, tapi ini tidak," katanya kepada KONTAN, Minggu (9/4).
Akibat ketentuan tersebut, 11 gudang anggotanya dimatikan oleh pemerintah. Selain keluhan soal tersebut, Anton juga mengatakan, keluhan juga disuarakannya terkait lamanya waktu persetujuan impor tekstil, produk tekstil.
Anton mengatakan, istrinya yang menjadi pelaku usaha di bidang tekstil mengeluhkan lamanya persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan. "Mandegnya lama," katanya.
Ade Sudrajat, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengatakan keluhan juga disuarakannya terkait impor kapas. Walaupun impor tersebut penting, proses masih ribet.
Keribetan tersebut menyangkut aturan wajib karantina. "Padahal dari sana sudah dikeluarkan sertifikat karantina," katanya.
Presiden Jokowi pekan kemarin menyatakan, 23 aturan baru yang diterbitkan kementerian dan lembaga masih menghambat investasi. Teten Masduki, Kepala Staf Kepresidenan sedikit membuka, aturan tersebut berkaitan dengan ekspor impor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News