kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Penjualan Elektronik Januari 2010 Naik 4%


Minggu, 21 Februari 2010 / 20:11 WIB
Penjualan Elektronik Januari 2010 Naik 4%


Reporter: Raymond Reynaldi |

JAKARTA. Data Electronic Marketer Club (EMC) menyebutkan, penjualan barang elektronika selama Januari 2010 mencapai Rp 1,946 triliun, naik 4% dibanding realisasi Desember 2009 sebesar Rp 1,873 triliun.

Meski krisis mendera Indonesia, kata Ketua EMC Iffan Suryanto, statistik tersebut menunjukkan permintaan masyarakat terhadap barang elektronika tetap tinggi. “Kenaikan penjualan terjadi sejak paruh kedua tahun lalu. Dan terus berlanjut hingga awal tahun ini,” ujar Iffan.

Pada Januari, penjualan semua jenis produk televisi menempati urutan teratas dari segi unit. Dimana, volume televisi yang laku mencapai 339,057 unit. Disusul oleh kulkas sebanyak 214,561 unit, dan video/disk player sebanyak 203,595 unit.

Namun, data EMC juga menunjukkan, dari tiga kategori produk dengan volume penjualan terbesar tersebut, hanya televisi dan video/disk player yang mengalami pertumbuhan positif dibanding posisi Desember 2009.

Untuk televisi mengalami pertumbuhan 3,1% dari 328,768 unit, kemudian video/disk player sebesar 24,7% dari 163,249 unit. Sedang, kulkas malah melorot 0,8% dibanding posisi akhir tahun lalu sebanyak 216,292 unit.

Bila televisi menjadi produk yang laku pada Januari lalu, sebaliknya pompa air malah menempati posisi buncit dalam sisi volume penjualan. Dengan realisasi penjualan pompa air sejumlah 139,670 unit, merosot 17,4% dari 169,126 unit posisi Desember 2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×