kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penurunan harga gas terbelit jenis industri


Rabu, 23 Maret 2016 / 11:08 WIB
Penurunan harga gas terbelit jenis industri


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah hingga saat ini belum juga merealisasikan janji untuk menurunkan harga gas bagi industri dalam negeri. Pemerintah ragu karena kebijakan ini bisa menyedot penerimaan negara dari sektor migas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), I.G.N Wiratmaja Puja mengakui, penurunan harga gas untuk industri, penerimaan negara akan susut.

Hitungannya: jika kebijakan harga gas turun, bagi hasil pemerintah yang sebelumnya 45,7% dari total produksi, akan berkurang menjadi hanya 40,6% saja. Namun,  Wiratmaja tidak memberikan perincian berapa besar pengurangan penerimaan negara.

Sebagai gambaran, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, pemerintah memprediksi lifting gas setara dengan 1.155 barel per hari. Proyeksi penerimaan dari sumber daya alam gas bumi Rp 18,3 triliun.

Dengan porsi ini, artinya penerimaan negara bisa berkurang Rp 2 triliun jika porsi jatah pemerintah dari penerimaan bagi hasil gas turun dari 45,7% menjadi 40,6%.

Pun demikian,  hingga saat ini pemerintah baru bisa memastikan penurunan harga gas yang bersumber dari lapangan Jambaran Tiung Biru di Blok Cepu. Lapangan ini pun baru produksi pada 2018.

Harga normal harga gas dari Lapangan Tiung Biru semestinya US$ 8 plus 2% per juta kaki kubik (mmbtu). Kelak ketika lapangan gas ini onstream alias berproduksi normal, harga gas akan dijual untuk industri pupuk hanya US$ 7 plus 2% per mmbtu atau turun US$ 1 per mmbtu.

Dua skema harga

Draf Peraturan Presiden (Perpres), pemerintah  ini akan mengatur penggunaan gas untuk kebutuhan sehari-hari dan gas untuk cadangan alias feedstock. Untuk kebutuhan sehari-hari  menggunakan penghitungan dengan mekanisme diskon seperti yang diajukan pemerintah.

Sementara untuk cadangan akan menggunakan penghitungan harga sesuai harga gas komoditas di pasar. Artinya kalau harga di pasar sedang naik maka harga akan ikut naik sesuai pasar.

Wiratmaja menyatakan saat ini instansinya telah menyampaikan draf Perpres tersebut kepada Sekretariat Negara. Ia berharap proses penelaahan rancangan Perpres ini bisa berjalan lancar sehingga bisa segera diberlakukan.

Maklum, pemerintah menjanjikan penurunan harga gas ini penghitunganya berlaku mulai 1 Januari 2016. Jurubicara Kementerian ESDM Sujatmiko menegaskan aturan ini nantinya akan berlaku surut per 1 Januari 2016.

Adapun kendala teknis yang menyebabkan penyusunan draft peraturan presiden ini menjadi lama, diantaranya pemerintah tak bisa membuat hitungan universal terhadap semua jenis industri. "Jadi harus pas tentukan tingkat harga gas agar bagi industri gas masih memberikan margin yang layak dan konsumen tidak terbebani biaya produksinya lagi karena harga gas," ungkapnya, Senin (21/3).

Ia berharap aturan ini bisa meningkatkan daya saing Industri Indonesia.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×