kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penutupan jalan tol, Jasa Marga (JSMR) menunggu keputusan pemerintah


Rabu, 01 April 2020 / 21:18 WIB
Penutupan jalan tol, Jasa Marga (JSMR) menunggu keputusan pemerintah
ILUSTRASI. Kendaraan dari arah Jakarta melintas di Tol Cipali, Jawa Barat, Kamis (30/5/2019). Korlantas Polri memberlakukan kebijakan satu jalur (one way) untuk kendaraan dari Jakarta menuju arah Jawa Tengah yang dimulai dari Km 70 Gerbang Tol Cikampek Utama, Jawa B


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) akan bicara sehubungan kabar langkah penutupan jalan tol sejalan dengan keputusan pemerintah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Terkait penutupan jalan tol Jasa Marga menunggu keputusan Pemerintah, karena berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan Menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” ujar Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head dalam keterangannya, Rabu (1/4).

Baca Juga: BPTJ resmi hentikan akses dan angkutan Jabodetabek

Selain itu ada ketentuan lain terkait dengan PSBB. Berdasarkan PP 21 tahun 2020, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Berkenaan kesiapan Jasa Marga apabila kebijakan tersebut di atas diterapkan, Jasa Marga sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh Pemerintah.

“Misalnya apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek,” ujarnya.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

MEDIA UPDATE PT Jasa Marga (Persero) Tbk Tanggal 1 April 2020 Pukul 20.20 WIB Terkait penutupan jalan tol, Jasa Marga menunggu keputusan Pemerintah, karena berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan Menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Selain itu ada ketentuan lain terkait dengan pembatasan sosial berskala besar. Berdasarkan PP 21 tahun 2020, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Berkenaan kesiapan Jasa Marga apabila kebijakan tersebut diatas diterapkan, Jasa Marga sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh Pemerintah. Misalnya apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek. Dwimawan Heru Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

A post shared by PT Jasa Marga (Persero) Tbk (@official.jasamarga) on

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, dalam kebijakan larangan mudik yang akan ditetapkan nanti, pemerintah membuka  opsi untuk menutup beberapa jalan antar provinsi, termasuk jalan tol.

Langkah tegas ini diambil tak lain untuk mengurangi penyebaran virus corona atau Covid-19 di berbagai daerah.

"Ya nanti kita mau kaji, jangan sampai logistik mati atau ambulance enggak jalan. Ini sedang dikaji (Kementerian) Perhubungan. Kita akan sarankan mana-mana supaya yang penting semua bisa lancar," kata Luhut dalam keterangan videonya, Selasa 31 Maret 2020.

Luhut memastikan, kebijakan pembatasan interaksi sosial pun akan semakin digencarkan. Selain itu, orang-orang yang kehilangan pekerjaan akibat wabah virus corona dijamin akan diberikan bantuan oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×