kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penyerapan minyah mentah domestik Pertamina melonjak 800% hingga Juni 2019


Selasa, 02 Juli 2019 / 12:42 WIB
Penyerapan minyah mentah domestik Pertamina melonjak 800% hingga Juni 2019


Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Pertamina (Persero) terus berupaya memaksimalkan penyerapan minyak mentah produksi dalam negeri lewat pembelian 116.9 MBCD (million barel crude per day) dari 37 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) hingga Juni 2019.

Adapun, jumlah ini meningkat lebih dari 800%, dibandingkan dengan volume pembelian tahun 2018 sebesar 12.8 MBCD.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, volume minyak tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan 37 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang beroperasi di Indonesia.

Fajriyah menilai dengan adanya pembelian minyak mentah domestik tersebut, dapat meningkatkan kedaulatan energi Indonesia. “Dengan mengambil minyak mentah dari dalam negeri, maka semakin mendukung upaya kami untuk mengamankan pasokan bahan baku untuk kilang-kilang Pertamina,” ujar Fajriyah.

Fajriyah menambahkan, ke depannya Pertamina akan terus memperluas kerjasama berdasarkan kesepakatan dengan masing-masing KKKS. Banyaknya serapan minyak mentah dan kondensat dalam negeri disebut berdampak pada pengurangan impor minyak mentah.

Saat ini Pertamina sudah tidak lagi mengimpor minyak mentah jenis heavy dan super heavy dan hanya mengimpor jenis light and medium crude.

Langkah Pertamina dalam menyerap minyak mentah dari dalam negeri sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri, Pertamina dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri.

Demikian juga Kontraktor atau Afiliasinya wajib menawarkan minyak bumi bagian Kontraktor kepada PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi.

"Pertamina memberi apresiasi kepada seluruh KKKS yang selama ini telah bekerjasama dengan baik dan berharap kerjasama dapat terus ditingkatkan di masa yang akan datang," tandas Fajriyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×